Kecelakaan di Bangkalan
Dua Mobil PJR Kejar Ertiga Bawa Rokok Ilegal di Bangkalan, Berakhir Setelah Hantam Pagar dan Teras
Kecelakaan lalulintas terjadi di Jalan Raya Embong Miring, Desa/Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BANGKALAN – Kecelakaan lalulintas terjadi di Jalan Raya Embong Miring, Desa/Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Sabtu (7/6/2025) sekitar Pukul 02.30 WIB.
Kecelakaan itu menyebabkan pagar dan teras rumah warga desa setempat luluh lantak akibat ditabrak kendaraan.
Ternyata dibalik peristiwa itu, terdapat bungkusan rokok tanpa pita cukai di dalam mobil Suzuki Ertiga dengan nopol B 1638 ENL, mobil yang terlibat kecelakaan.
Mobil berwarna abu metalik itu merupakan salah satu dari tiga kendaraan roda empat yang terlibat kecelakaan.
Dua mobil lainnya yakni Unit 804 dan 805 PJR Jatim VIII Suramadu.
Ertiga maupun dua unit mobil PJR itu ringsek dan terbalik usai menabrak pagar rumah warga, Mashuri yang berada di pinggir kanan jalan dari arah pintu akses Suramadu.
Kanit PJR Jatim VIII AKP Darwoyo ketika ditemui di lokasi kejadian mengungkapkan, kecelakaan itu berawal dari patrol Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai langkah antisipasi tindak kriminalitas dan kecelakaan.
“Kami melihat satu unit kendaraan Ertiga berjalan tidak wajar, berjalan tidak stabil bahkan melangkahi markah jalan. Kami berupaya menghentikan dengan imbauan publik address dan rotator menyala untuk dilakukan pemeriksaan. Tetapi kendaraan semakin menambah kecepatan,” ungkap Darwoyo.
Baca juga: Gunung Raung Erupsi Tiga Hari Berturut, Puluhan Pendaki Lewat Bondowoso Diminta Pulang
Laju mobil Ertiga yang bertolak dari Kabupaten Pamekasan tujuan Surabaya itu mulai memantik curiga pihak kepolisian ketika memasuki akses Suramadu.
Setelah menambah kecepatan, Ertiga yang berpenumpang tiga orang itu memilih putar balik di Simpang Empat Petapan menuju arah Kota Bangkalan.
Ketiga penumpang Ertiga itu terdiri dari sopir, AY (20) dan MIHZ (25), keduanya warga Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, serta SR (30), warga Desa Bargan, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan.
Darwoyo menjelaskan, Unit 804 PJR Jatim VIII yang sedang melakukan pengejaran menghubungi pawas setelah mengetahui mobil Ertiga putar balik ke arah Bangkalan.
Situasi itu direspon dengan mengerahkan bantuan berupa Unit 805 PJR Jatim VIII Suramadu untuk melakukan penghadangan di Simpang Tiga Tangkel.
Bukannya menepi, kendaraan Ertiga itu masih melarikan diri sehingga kembali dilakukan pengejaran hingga akhirnya dilakukan penghadangan.
Namun kendaraan tersebut menabrak Unit 805 yang berupaya menghadang dari sisi depan. Sehingga terjadi laka lantas, Unit 804 PJR Jatim VIII Suramadu menabrak dari belakang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.