Berita Surabaya

103 Minimarket di Surabaya Masih Disegel Lahan Parkirnya

Hingga Jumat (13/6/2025), tercatat masih ada 103 minimarket yang dipasangi garis Satpol-PP sebagai bagian dari upaya penertiban.

Penulis: Bobby Koloway | Editor: Haorrahman
Istimewa/Dokumentasi Pemkot Surabaya
SEGEL LAHAN PARKIR - Satpol PP Surabaya memasang Satpol PP Line di lahan parkir toko modern. Pemasangan Satpol PP Line tersebut diberikan kepada toko yang belum memiliki juru parkir resmi. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Surabaya – Pemkot Surabaya masih menyegel ratusan lahan parkir milik toko modern yang dianggap belum memenuhi ketentuan perparkiran. Hingga Jumat (13/6/2025), tercatat masih ada 103 minimarket yang dipasangi garis Satpol-PP sebagai bagian dari upaya penertiban.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari operasi penertiban yang dimulai sejak Selasa (10/6/2025), dengan sasaran toko modern yang belum memenuhi kewajiban penyediaan lahan dan petugas parkir resmi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Hari ini sudah ada 10 toko yang segelnya kami buka, dan menyusul 7 toko lainnya. Sisanya masih dalam proses melengkapi syarat administrasi. Prinsip kami jelas: jika sudah mendapatkan izin dari Bapenda, maka segel bisa dibuka,” jelas Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini.

Baca juga: Puluhan Guru Honorer di Bojonegoro jadi Korban Penipuan PPPK

Menurut Zaini, salah satu syarat utama agar segel dibuka adalah penyediaan petugas parkir resmi yang menggunakan atribut lengkap, seperti rompi khusus dan kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini bertujuan agar tidak ada lagi praktik jukir liar di lingkungan toko modern.

“Kalau sudah ada jukir resmi, dilengkapi identitas, dan sudah didaftarkan ke BPJS, maka kami buka segelnya,” ujarnya.

Komunikasi lintas instansi pun terus dilakukan untuk mempercepat proses ini. Zaini menegaskan bahwa pendekatan yang dilakukan tetap persuasif, sesuai dengan arahan Wali Kota Eri Cahyadi.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan kebijakan ini bukan kebijakan baru. Penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran, yang telah berlaku sejak masa kepemimpinan Wali Kota Tri Rismaharini.

Baca juga: Pentakziah Terus Berdatangan di Rumah Duka Korban Anak Bunuh Ayah Kandung di Jember

Dalam aturan tersebut, setiap toko modern diwajibkan menyediakan area parkir sendiri beserta petugas parkir resmi yang berseragam.

“Di pasal 14 jelas disebutkan bahwa toko harus memiliki petugas parkir resmi dengan identitas dari perusahaan. Jadi semua tempat usaha harus mematuhi ini,” kata Eri, Kamis (12/6/2025).

Selain itu, aturan ini diperkuat dengan Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Melalui aturan ini, tarif pajak parkir ditetapkan flat 10 persen untuk seluruh jenis layanan, menggantikan ketentuan lama yang mematok tarif 20 hingga 30 persen.

Kebijakan ini mengharuskan toko modern membayar pajak parkir secara bulanan, baik untuk lahan milik sendiri maupun sewaan. Pajak dihitung berdasarkan estimasi potensi pendapatan parkir, sehingga pelanggan tidak lagi dibebani biaya parkir secara langsung.

Baca juga: Komplotan Pembobol Gudang Rokok yang Tewas Ditembak Polda Jatim, Dua Kali Beraksi di Tulungagung

“Kalau pajaknya sudah dibayar, artinya pelanggan tidak perlu bayar parkir lagi. Pajak itu ditanggung toko, seperti halnya biaya listrik, PBB, atau pajak reklame,” jelas Eri.

Dengan demikian, bila ada juru parkir yang tetap memungut biaya dari konsumen di lahan parkir toko yang sudah membayar pajak, maka praktik itu dikategorikan sebagai pungutan liar.

Eri membantah anggapan penertiban ini merugikan pemilik usaha. Justru sebaliknya, kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum dan perlindungan bagi pelaku usaha maupun konsumen.

Baca juga: Muhadjir Effendy Beberkan Kondisi Kampung Haji Indonesia di Makkah

“Banyak yang bilang ini mengancam pengusaha minimarket, padahal justru kami melindungi mereka,” tegasnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved