Puluhan Guru Honorer di Bojonegoro jadi Korban Penipuan PPPK

Sebanyak 24 guru honorer tertipu menjadi korban penipuan bermodus pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Penulis: Misbahul Munir | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Misbahul Munir
PUNGLI: Penyelidikan terhadap dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap PPPK di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik). Sejumlah pejabat di Dinas Pendidikan (Disdik), Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) serta para korban di panggil ke DPRD dalam rapat tertutup di ruangan Komisi C, pada Kamis (12/6/2025). 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Bojonegoro - Sebanyak 24 guru honorer tertipu menjadi korban penipuan bermodus pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh oknum yang mengaku memiliki koneksi di lingkungan Dinas Pendidikan.

Kasus ini menjadi perhatian serius Komisi C DPRD Kabupaten Bojonegoro.  Dalam rapat tertutup yang digelar Kamis (12/6/2025), DPRD memanggil sejumlah pejabat Dinas Pendidikan, BKPP, dan para korban untuk mendalami dugaan praktik pungutan liar (pungli).

Aanggota Komisi C lainnya, Natasha Devianti alias Sasa, mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan yang diterima, ada 24 guru honorer yang menyetorkan uang dengan total kerugian mencapai Rp449 juta.

Baca juga: Pentakziah Terus Berdatangan di Rumah Duka Korban Anak Bunuh Ayah Kandung di Jember

“Sebanyak 12 di antaranya belum mendapat pengembalian dana. Kami tidak akan berhenti di mediasi saja. Jika perlu, kami akan libatkan aparat penegak hukum,” tegas Sasa.

Ahmad Supriyanto, Ketua Komisi C, menegaskan bahwa indikasi kuat mengarah pada keterlibatan lebih dari satu orang.

“Kami mencium ada indikasi sindikat. Ini tidak bisa dianggap sebagai kasus tunggal,” tegas Supriyanto dari Partai Golkar.

Salah satu korban, DS, seorang guru honorer di SDN, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro. 

Baca juga: Komplotan Pembobol Gudang Rokok yang Tewas Ditembak Polda Jatim, Dua Kali Beraksi di Tulungagung

Pada tahun 2019, DS menjadi korban penipuan bermodus pengangkatan PPPK oleh oknum yang mengaku memiliki koneksi di lingkungan Dinas Pendidikan.

Mengaku tergiur janji akan diloloskan sebagai PPPK karena usianya telah di atas 35 tahun, DS menyetorkan uang senilai Rp55 juta kepada oknum bernama Sri Wijayanti (SW). Kala itu, SW mengklaim dapat “memuluskan jalan” pengangkatan melalui jalur khusus.

“Saya korban tahun 2019. Saat itu usia kami kan 35 tahun ke atas, dijanjikan untuk dipermudah. Saya waktu itu berpikir positif, mungkin ini jalan dari Tuhan untuk mengubah nasib,” tutur DS.

Sebagai orang tua tunggal yang menjadi satu-satunya penopang keluarga, DS berharap bisa mendapatkan kehidupan yang lebih layak melalui status kepegawaian yang lebih pasti.

“Anak saya butuh biaya sekolah, dan saya satu-satunya tulang punggung keluarga. Tapi malah tertipu,” imbuhnya dengan nada lirih.

Baca juga: Muhadjir Effendy Beberkan Kondisi Kampung Haji Indonesia di Makkah

Namun, janji tinggal janji. Seiring waktu, tidak ada kejelasan tentang status PPPK yang dijanjikan. DS menyebut setidaknya ada 22 guru honorer lainnya yang juga menjadi korban penipuan serupa oleh SW, dengan nilai setoran bervariasi.

Dari hasil penelusuran, terungkap bahwa praktik ini tidak mencatut nama pejabat tertentu secara langsung, namun dilakukan dengan pendekatan personal dan klaim akses istimewa oleh SW. Hingga kini, belum ada kepastian terkait pengembalian uang korban, meski sudah dilakukan beberapa kali mediasi oleh pihak Dinas Pendidikan setempat.

Meski menjadi korban, DS kini justru mendapatkan angin segar. Ia resmi dinyatakan lolos seleksi PPPK secara murni dan telah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

“Kami sudah lolos PPPK murni. Kami tidak ingin masalah ini merusak status kami. Kami hanya ingin uang kami kembali dan keadilan ditegakkan,” tegasnya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved