Berita Lumajang
Tenaga Kerja Asing Meningkat, Imigrasi Perketat Pengawasan WNA di Lumajang
Langkah ini dilakukan seiring dengan meningkatnya kedatangan tenaga kerja asing dan ekspatriat ke daerah tersebut.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Lumajang - Kantor Imigrasi Kelas I Jember meningkatkan pengawasan terhadap izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kabupaten Lumajang. Langkah ini dilakukan seiring dengan meningkatnya kedatangan tenaga kerja asing dan ekspatriat ke daerah tersebut.
Kepala Seksi Izin Tinggal Kantor Imigrasi Kelas I Jember, Ida Ismawati, mengungkapkan Lumajang kini menjadi salah satu tujuan WNA, khususnya untuk kepentingan pekerjaan. Menurut data terkini, sekitar 30 WNA tercatat tinggal di Lumajang, mayoritas berasal dari Tiongkok dan Jepang.
“Kami terus melakukan pembaruan data. Hingga saat ini, ada sekitar 30 warga negara asing yang tinggal di Lumajang untuk bekerja,” ujar Ida saat memberikan sosialisasi terkait izin tinggal kepada sejumlah perwakilan perusahaan di Gm Hotel Lumajang, Selasa (24/6/2025).
Baca juga: Truk Kontainer Tabrak Dua Kendaraan di Simpang Patung Sapi Pandaan, Satu Orang Terluka
Selain itu, pengawasan juga diperkuat dengan pelibatan masyarakat. Analis Muda Keimigrasian dan Pengawasan, Eko Juniarto, mengimbau masyarakat agar turut mengawasi keberadaan WNA di lingkungan sekitar mereka. Jika ditemukan dugaan pelanggaran terkait izin tinggal, masyarakat diharapkan segera melapor.
“Kalau dirasa ada penyimpangan, silakan laporkan langsung ke Kantor Imigrasi Jember atau melalui aplikasi APOA yang bisa diakses dari ponsel,” kata Eko. “Pasti akan kami tindak lanjuti, asalkan datanya valid. Kami akan cek langsung ke lokasi.”
Eko juga menjelaskan bahwa jenis izin tinggal bagi WNA sangat beragam, tergantung pada tujuan dan durasi tinggalnya. Izin Tinggal Kunjungan (ITK) berlaku paling lama 60 hari dan dapat diperpanjang hingga maksimal 180 hari.
Baca juga: Persebaya Lengkapi Pemain Asingnya, Milos Raickovic Jadi Rekrutan Terbaru, 1 Kode Terjawab
Sementara masa tinggal yang lebih panjang, tersedia Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP), yang dapat berlaku hingga lima tahun atau lebih dengan kemungkinan perpanjangan.
“Kalau tinggalnya melebihi masa izin yang ditentukan, sanksinya bisa sampai deportasi,” tegas Eko.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
pengawasan WNA Lumajang
izin tinggal warga asing Jember
tenaga kerja asing Lumajang
Kantor Imigrasi Jember
TribunJatimTimur.com
jatim-timur.tribunnews.com
Truk Muat 10 Ton Beras Terperosok ke Sungai Bondoyudo Lumajang, 15 Menit Sopir Terjebak di Air |
![]() |
---|
Jembatan Jagalan Lumajang Dibuka Dua Jalur, Arus Lalu Lintas Kembali Lancar |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Pencuri Mobil Pikap di Lumajang, Tersangka Gunakan Kunci Palsu |
![]() |
---|
Tidak Hanya untuk Siswa, Lumajang Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis Balita hingga Ibu Hamil |
![]() |
---|
Bupati Indah Apresiasi Pemerintah Pusat Serap 1.000 Ton Gula Petani Lumajang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.