Berita Lumajang

Tenaga Kerja Asing Meningkat, Imigrasi Perketat Pengawasan WNA di Lumajang 

Langkah ini dilakukan seiring dengan meningkatnya kedatangan tenaga kerja asing dan ekspatriat ke daerah tersebut.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Erwi WIcaksono
SOSIALISASI: Kantor Imigrasi Kelas 1 Jember melakukan sosialisasi izin tinggal kepada sejumlah perwakilan perusahaan di Gm Hotel Lumajang, Selasa (24/6/2025). Aturan izin tinggal dipaparkan guna pengawasan warga negara asing. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Lumajang - Kantor Imigrasi Kelas I Jember meningkatkan pengawasan terhadap izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kabupaten Lumajang. Langkah ini dilakukan seiring dengan meningkatnya kedatangan tenaga kerja asing dan ekspatriat ke daerah tersebut.

Kepala Seksi Izin Tinggal Kantor Imigrasi Kelas I Jember, Ida Ismawati, mengungkapkan Lumajang kini menjadi salah satu tujuan WNA, khususnya untuk kepentingan pekerjaan. Menurut data terkini, sekitar 30 WNA tercatat tinggal di Lumajang, mayoritas berasal dari Tiongkok dan Jepang.

“Kami terus melakukan pembaruan data. Hingga saat ini, ada sekitar 30 warga negara asing yang tinggal di Lumajang untuk bekerja,” ujar Ida saat memberikan sosialisasi terkait izin tinggal kepada sejumlah perwakilan perusahaan di Gm Hotel Lumajang, Selasa (24/6/2025).

Baca juga: Truk Kontainer Tabrak Dua Kendaraan di Simpang Patung Sapi Pandaan, Satu Orang Terluka 

Selain itu, pengawasan juga diperkuat dengan pelibatan masyarakat. Analis Muda Keimigrasian dan Pengawasan, Eko Juniarto, mengimbau masyarakat agar turut mengawasi keberadaan WNA di lingkungan sekitar mereka. Jika ditemukan dugaan pelanggaran terkait izin tinggal, masyarakat diharapkan segera melapor.

“Kalau dirasa ada penyimpangan, silakan laporkan langsung ke Kantor Imigrasi Jember atau melalui aplikasi APOA yang bisa diakses dari ponsel,” kata Eko. “Pasti akan kami tindak lanjuti, asalkan datanya valid. Kami akan cek langsung ke lokasi.”

Eko juga menjelaskan bahwa jenis izin tinggal bagi WNA sangat beragam, tergantung pada tujuan dan durasi tinggalnya. Izin Tinggal Kunjungan (ITK) berlaku paling lama 60 hari dan dapat diperpanjang hingga maksimal 180 hari. 

Baca juga: Persebaya Lengkapi Pemain Asingnya, Milos Raickovic Jadi Rekrutan Terbaru, 1 Kode Terjawab

Sementara masa tinggal yang lebih panjang, tersedia Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP), yang dapat berlaku hingga lima tahun atau lebih dengan kemungkinan perpanjangan.

“Kalau tinggalnya melebihi masa izin yang ditentukan, sanksinya bisa sampai deportasi,” tegas Eko.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved