Kredit Fiktif Ponorogo

Update Kasus Kredit Fiktif Bank Plat Merah, Kejari Ponorogo Tetapkan Dua Tersangka Baru

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menetapkan dua tersangka baru terhadap kasus kredit fiktif bank plat merah

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatim.com/Pramita Kusumaningrum
KREDIT FIKTIF - Tersangka kredit fiktif NAF (rompi pink)saat digiring ke mobil tahanan di Kantor Kejari Ponorogo, Jalan MT Haryono, Kelurahan Jingglong, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim, menuju Rutan Klas II B Ponorogo, Senin (23/6/2025) malam. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menetapkan dua tersangka baru terhadap kasus kredit fiktif bank plat merah. 

Pantauan di lokasi, korps  Adhyksa ini terlihat menggunakan rompi bertuliskan “Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi”.

Mereka terlihat menggeledah kantor yang mengurusi administrasi kependudukan ini.

Petugas Kejari mulai menggeledah kantor yang beralamat di Jalan Alun-alun utara, Kelurahan Mangkujayan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim mulai pukul 13.00 wib hingga petang.

Penggeledahan ini berkaitan dengan laporan kredit fiktif di salah satu unit bank berplat merah (BRI). Dimana ketika mengajukan kredit diajukan sesuai KTP.

Penggeledahan dilakukan secara hati-hati. Lantaran Dispenducapil salah satu kantor yang berkaitan dengan pelayanan.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved