Berita Lumajang

Nasib Pengurus Koperasi di Lumajang Kini Masuk Bui, Kredit Motor Karyawan Malah Dibawa Kabur

warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang divonis 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Lumajang atas kasus jaminan fidusia

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Erwin Wicaksono
SIDANG - Pengadilan Negeri Lumajang saat menggelar sidang pembacaan tuntutan kasus jaminan fidusia di ruang sidang Garuda, Selasa 17 Juni 2025 lalu. Kini Pengadilan Lumajang memvonis 6 bulan penjara untuk terdakwa.  

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, LUMAJANG - Reno Hermansyah warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, divonis 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Lumajang atas kasus jaminan fidusia, Selasa (24/6/2025).

Juru Bicara Pengadilan Negeri Lumajang, I Gede Adhi Gandha Wijaya menjelaskan terdakwa Reno secara menyakinkan mengalihkan jaminan yang menjadi objek fidusia. 

Terdakwa dijerat dengan Pasal 36 jo Pasal 23 Undang-Undang nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia.

Pada kasus ini Reno didakwa menggelapkan sepeda motor kreditan. 

Terdapat sebanyak 5 motor yang menjadi obyek fidusia yang dialihkan atau digelapkan oleh terdakwa. Yakni 1 unit Honda PCX, 1 unit Scoopy dan 3 unit Honda Vario.

Tindakan tersebut membuat pihak kreditur yakni FIF Cabang Lumajang merugi hingga Rp 151 juta. 

"Pidana penjara 6 bulan dengan pidana denda Rp 5.000.000,- subsider 3 bulan kurungan penjara," Terang Gandha ketika dikonfirmasi. 

Gandha menjelaskan, perkara fidusia tersebut mencuat dari peristiwa beberapa tahun lalu. Pada saat itu Reno merupakan seorang pengurus sebuah koperasi di Lumajang. 

Ia kemudian mengambil kredit 5 unit motor untuk operasional karyawan koperasi lewat perusahaan pembiayaan FIF Cabang Lumajang. 

Namun di tengah jalan, koperasi yang dijalankan Reno disebutkan mengalami kebangkrutan. 

Baca juga: Mitos Bojonegoro Dipatahkan, Presiden Prabowo Dijadwalkan Resmikan Proyek Strategis Migas

Sengkarut manajemen koperasi yang didalilkan Reno membuat 5 unit sepeda motor dibawa kabur oleh para staf koperasinya. 

"Pada saat persidangan terdawak menerangkan dalil yang disampaikan bahwa terdakwa ini sebagai pengurus koperasi mengalami kebangkrutan. Lalu tersebut dibawa lari stafnya. Sejauh ini kami menerima informasi ada 2 orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," Terang Gandha. 

Sementara itu, putusan yang dijatuhkan lebih rendah daripada tuntutan majelis hakim yakni 10 bulan penjara. Ada sejumlah pertimbangan yang membuat majelis hakim menjatuhi vonis 6 bulan penjara. 

"Tidak ditemukan niat murni dari terdakwa untuk membawa kabur motor. Motor dibawa oleh pelaku lain yang merupakan pegawai koperasi dan ini masih buron," Ujar Gandha. 

Di sisi lain, Remedial Head FIF Cabang Lumajang, Satria Andhika Dharma menilai vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Lumajang terlampau ringan. 

"Karena perusahaan ini sudah merugi ratusan juta rupiah. Dengan vonis tersebut dirasa tidak sepadan," Katanya. 

Satria menambahkan, duduk perkara ini bermula ketika Reno mengajukan kredit pembelian 5 unit sepeda motor ke FIF kisaran tahun 2023 silam. Tenor yang dipilih untuk mengangsur ansuran yakni 3 tahun. 

Kata Satria, pembelian kredit motor ditujukan untuk operasional karyawan. 

"Kenapa milih motor jenis tersebut karena katanya pegawainya badannya besar-besar. Biasanya kalau koperasi itu mengajukan kredit ya motor bebek," Jelasnya. 

Baca juga: Oven Meledak di Pabrik Pati Kandangan Kediri, Seorang Pekerja Alami Luka Bakar 40 Persen

Terdakwa disebutkan Satria awalnya rutin membayar angsuran hingga berjalan pembayaran 10 kali angsuran. 

Namun di tengah jalan tidak ada pembayaran angsuran dan kelima motor yang dikredit dikabarkan digelapkan. Alhasil, pihak FIF melayangkan laporan polisi pada 23 Desember 2024.

"Terkait vonis ini pihak perusahaan masih berkoordinasi lebih lanjut terkait langkah selanjutnya," Tandasnya. 

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved