Berita Lumajang

Terdesak Utang, Pria di Lumajang Gelap Mata Colong Motor Tetangga 

Terdesak lunasi utang, warga Desa Jatisari, Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur gelap mata melakukan tindakan kriminal

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Erwin Wicaksono
DITANGKAP - Tersangka pencurian sepeda motor Sugiono saat dipaparkan dalam rilis di Polres Lumajang pada Senin (30/6/2025). Kini pelaku telah ditahan di balik jeruji besi Polres Lumajang.  

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, LUMAJANG - Terdesak lunasi utang sebesar Rp 1 juta, Sugiono (36) warga Desa Jatisari, Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur gelap mata melakukan tindakan kriminal. 

Sosok pengangguran tersebut akhirnya gelap mata menggondol sepeda motor milik tetangganya. 

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar menjelaskan modus operandi tersangka dalam melakukan aksi kriminalnya yakni dengan membobol secara diam-diam rumah korban. 

"Motif pelaku yakni karena terlilit utang dan ingin melunasi utang dengan melakukan aksi pencurian," Ujar Alex saat gelar rilis di Polres Lumajang, Senin (30/6/2025).

Melihat motor Honda Vario milik korban tidak dilengkapi keamanan, tersangka dengan bebas melennggang dengan motor curiannya. 

Namun, sebelum itu Sugiono juga melihat dua buah gawai yang berada di etalase. Tanpa pikir panjang pelaku langsung mengembat gawai milik korban tersebut. 

Rangkaian aksi pencurian pelaku terjadi pada Rabu (11/6/2025) lalu. 

"Yang dicuri yakni satu unit sepeda motor plus dua buah handphone," tandas Kapolres. 

Baca juga: Polisi Gresik Tangkap DPO Pembunuhan Tetangga, Sembunyi di Perkebunan Sawit Kalimantan Tengah

Pelaku kemudian membawa motor hasil curiannya kepada temannya untuk membayar utang sebesar Rp 1 juta. Lantaran berhasil menyerahkan sepeda motor, pelaku lantas meminta kembalian sebesar Rp 2 juta. 

Mendapati laporan adanya peristiwa kehilangan sepeda motor, polisi kemudian melakukan penyelidikan.. 

Polisi mendapati petunjuk jika korban berada di rumahnya pada Kamis (26/6/2025). 

Petugas kemudian berusaha meringkus pelaku dari rumahnya. Saat itu, pelaku disebutkan melakukan perlawanan dan hendak melarikan sehingga polisi menembak kakinnya. 

Sang residivis akhirnya tertangkap dan dijerat dengan pasal  Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun.

 


Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved