Berita Jawa Timur
Pemprov Jatim Perkuat Peran Gugus Tugas Reformasi Agraria
Hal ini diwujudkan dalam Rapat Koordinasi Awal GTRA Provinsi Jawa Timur yang digelar di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur.
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Surabaya – Pemerintah terus mendorong percepatan reforma agraria di daerah. Salah satu langkah dilakukan melalui penguatan koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di tingkat provinsi serta kabupaten/kota.
Hal ini diwujudkan dalam Rapat Koordinasi Awal GTRA Provinsi Jawa Timur yang digelar di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur, Rabu (2/7/2025).
Baca juga: Perempuan Pelaku UMKM di Banyuwangi Dilatih Peningkatan Skil Digital
Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Yulia Jaya Nirmawati, menegaskan pentingnya peran GTRA sebagai motor penggerak koordinasi dan pelaksana kebijakan reforma agraria di tingkat daerah.
“Gugus tugas ini menjadi orkestra di daerah yang berperan mengawal pelaksanaan reforma agraria, mulai dari penentuan subjek dan objek hingga penyelesaian konflik agraria,” ujarnya.
Yulia menjelaskan, dasar hukum pelaksanaan reforma agraria mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023. Berdasarkan aturan tersebut, bupati dan wali kota ditetapkan sebagai ketua GTRA di masing-masing daerah, sementara kepala kantor pertanahan atau kepala kantor wilayah bertindak sebagai ketua pelaksana harian.
“Sinergi dan kolaborasi antar pemangku kepentingan sangat penting agar reforma agraria bisa berjalan optimal dan menyentuh langsung masyarakat,” tegasnya.
Baca juga: Bola Liar Pernyataan Lautaro Martinez, Selain Hakan Calhanoglu, 2 Pemain Inter Milan Ikut Tersindir
Ia menambahkan, reforma agraria merupakan upaya menata kembali struktur penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara lebih adil, dengan tujuan mewujudkan keadilan sosial serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Program ini dijalankan melalui dua pilar utama: penataan aset dan penataan akses. Penataan aset mencakup legalisasi dan redistribusi tanah, sementara penataan akses diarahkan pada pemberdayaan masyarakat agar tanah yang dimiliki dapat dimanfaatkan secara produktif.
Dengan pendekatan ini, pemerintah berharap reforma agraria tak hanya berhenti sebagai program administratif, tetapi mampu menjawab persoalan ketimpangan agraria yang masih menjadi tantangan, termasuk di Jawa Timur.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Fatimatuz Zahro/TribunJatimTimur.com)
PDIP Jatim Minta Peternak Lokal Dijaga di Tengah Kebijakan Tentang Impor Sapi |
![]() |
---|
Ribuan Anak Ajukan Dispensasi Perkawinan, DPRD Jatim: Angka Pernikahan Anak Masih Tinggi |
![]() |
---|
Pemprov Jatim Alokasikan Rp 180,4 Miliar untuk Bansos Kelompok Rentan Tahun Ini |
![]() |
---|
Polisi Polres Pacitan Rudapaksa Tahanan Wanita Asal Jateng, Langsung Diperiksa Propam dan Ditahan |
![]() |
---|
Kuntadi Pengungkap Kasus Korupsi Harvey Moeis Kini Pimpin Kejati Jatim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.