Berita Jawa Timur

Pemprov Jatim Perkuat Peran Gugus Tugas Reformasi Agraria

Hal ini diwujudkan dalam Rapat Koordinasi Awal GTRA Provinsi Jawa Timur yang digelar di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur.

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Fatimatuz Zahro
PERKUAT KOORDINASI – Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati, membuka Rapat Koordinasi Awal GTRA Provinsi Jawa Timur di Kantor BPN Jatim, Rabu (2/7/2025).  

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Surabaya – Pemerintah terus mendorong percepatan reforma agraria di daerah. Salah satu langkah dilakukan melalui penguatan koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di tingkat provinsi serta kabupaten/kota.

Hal ini diwujudkan dalam Rapat Koordinasi Awal GTRA Provinsi Jawa Timur yang digelar di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur, Rabu (2/7/2025).

Baca juga: Perempuan Pelaku UMKM di Banyuwangi Dilatih Peningkatan Skil Digital

Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Yulia Jaya Nirmawati, menegaskan pentingnya peran GTRA sebagai motor penggerak koordinasi dan pelaksana kebijakan reforma agraria di tingkat daerah.

“Gugus tugas ini menjadi orkestra di daerah yang berperan mengawal pelaksanaan reforma agraria, mulai dari penentuan subjek dan objek hingga penyelesaian konflik agraria,” ujarnya.

Yulia menjelaskan, dasar hukum pelaksanaan reforma agraria mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023. Berdasarkan aturan tersebut, bupati dan wali kota ditetapkan sebagai ketua GTRA di masing-masing daerah, sementara kepala kantor pertanahan atau kepala kantor wilayah bertindak sebagai ketua pelaksana harian.

“Sinergi dan kolaborasi antar pemangku kepentingan sangat penting agar reforma agraria bisa berjalan optimal dan menyentuh langsung masyarakat,” tegasnya.

Baca juga: Bola Liar Pernyataan Lautaro Martinez, Selain Hakan Calhanoglu, 2 Pemain Inter Milan Ikut Tersindir

Ia menambahkan, reforma agraria merupakan upaya menata kembali struktur penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara lebih adil, dengan tujuan mewujudkan keadilan sosial serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Program ini dijalankan melalui dua pilar utama: penataan aset dan penataan akses. Penataan aset mencakup legalisasi dan redistribusi tanah, sementara penataan akses diarahkan pada pemberdayaan masyarakat agar tanah yang dimiliki dapat dimanfaatkan secara produktif.

Dengan pendekatan ini, pemerintah berharap reforma agraria tak hanya berhenti sebagai program administratif, tetapi mampu menjawab persoalan ketimpangan agraria yang masih menjadi tantangan, termasuk di Jawa Timur.


Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Fatimatuz Zahro/TribunJatimTimur.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved