Berita Lumajang

Narkotika Dominasi Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Lumajang

Kasus narkotika mendominasi jumlah barang bukti yang dimusnahkan Kejaksaan Negeri Lumajang, Jawa Timur

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Erwin Wicaksono
BB - Barang bukti berbagai kasus selama Mei 2025 dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Kamis (3/7/2025). Kasus narkotika mendominasi dalam jumlah barang bukti yang dimusnahkan.  

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, LUMAJANG - Narkotika mendominasi jumlah barang bukti yang dimusnahkan Kejaksaan Negeri Lumajang, Jawa Timur, Kamis (3/7/2025). 

Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang, Kosasih menjelaskan barang bukti tindak pidana narkotika yang dimusnahkan diantaranya sabu sebanyak kurang lebih 89, 45 gram dan 54 klip sabu.

Lalu, ada pil ekstasi sekitar 206.433 butir. Serta 275 batang ganja yang dimusnahkan di Polres Lumajang. . 

Pemusnahan barang bukti narkotika ada yang dihancurkan dengan cara diblender dan dibakar. 

"Barang bukti yang dimusnahkan merupakan telah memperoleh kekuatan hukum tetap alias inkracht selama periode Mei 2025. Kasus narkotika mendominasi jumlah barang bukti yang dimusnahkan kali ini," ujar Kosasih ketika dikonfirmasi. 

Selain kasus narkotika, barang bukti yang dimusnahkan juga berasal dari kasus yang beragam. Mulai dari penganiayaan dan judi. 

Terdapat  9 senjata tajam, 5 handphone, 8 mesin Dingdong, pakaian dan barang bukti lainnya. 

Baca juga: UPDATE KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, Lima Korban Meninggal Dunia 

Terakhir, Kosasi menegaskan pihaknya terus melakukan upaya-upaya dalam menegakkan hukum di wilayah Kabupaten Lumajang

"Lewat pemusnahan barang bukti ini masyarakat bisa melihat bahwa Kejaksaan Lumajang serius dalam menegakkan hukum. Juga dalam pemberantasan tindak pidana dengan integritas, profesionalisme, dan transparansi," jelasnya.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved