Berita Lumajang

Pemkab Lumajang Wajibkan Warga Urus Izin Jika Ingin Beraktivitas di Alun-alun

Pemerintah Kabupaten Lumajang mengeluarkan kebijakan terbaru perihal pemanfaatan ruang publik Alun-alun Lumajang, Jawa Timur

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Erwin Wicaksono
PAPAN - Papan pengumuman dipasang Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang perihal pemberlakuan pengajuan izin untuk kegiatan yang digelar di Alun-alun Lumajang. Kebijakan tersebut telah diterapkan pada Kamis (3/7/2025).  

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, LUMAJANG - Pemerintah Kabupaten Lumajang mengeluarkan kebijakan terbaru perihal pemanfaatan ruang publik Alun-alun Lumajang, Jawa Timur. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang, Hertutik menjelaskan setiap kegiatan atau aktivitas yang digelar di Alun-Alun Lumajang, wajib mengantongi izin resmi.

Baik kegiatan bersifat komersial maupun non-komersial.

Izin dapat diurus melalui secara daring melalui https://e-simpadu.lumajangkab.go.id. atau secara langsung melalui Mal Pelayanan Publik di Jl. Veteran No. 72 Lumajang pada jam kerja.

“Kami ingin memastikan setiap kegiatan berjalan sesuai aturan, tidak merusak fasilitas taman, dan menjaga kebersihan lingkungan,” terang Hertutik dikutip pada Kamis (3/7/2025). 

Menurut Hertutik, terkhusus pada kegiatan komersial, pengguna akan dikenakan retribusi sesuai PERDA No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. 

Pihaknya memberi pemahaman jika hal tersebut bukan semata untuk menambah pendapatan daerah. Namun ingin memastikan setiap pemanfaatan ruang publik dilakukan secara adil, transparan, dan bertanggung jawab.

Baca juga: Narkotika Dominasi Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Lumajang

Sementara itu, Kepala Bidang Pemeliharaan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Gunawan Eko mengatakan pihaknya telah memasang papan informasi untuk cara mengurus izin berkegiatan di alun-alun. 

Pihaknya berharap masyarakat memaknai dan melihat perizinan bukan sebagai beban, tetapi sebagai bentuk kedewasaan berorganisasi dalam ruang publik.

“Alun-alun adalah wajah kota. Penataan yang tertib mencerminkan budaya masyarakat yang sadar aturan. Dengan adanya izin, kita bisa mengontrol dampak lingkungan dan memastikan kegiatan tetap ramah terhadap fasilitas publik,” ungkapnya.


Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved