Berita Probolinggo
PWI Probolinggo Raya Laporkan Konten Kreator di Probolinggo
Laporan itu berkaitan unggahan di akun tiktoknya yang memposting video dengan narasi yang negatif terhadap PWI Probolinggo Raya.
Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Probolinggo - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Probolinggo Raya melaporkan akun tiktok @anggaatas ke Polres Probolinggo pada Kamis (11/7/25) sore.
Laporan itu berkaitan unggahan di akun tiktoknya yang memposting video dengan narasi yang negatif terhadap PWI Probolinggo Raya.
Dalam postingannya, akun tiktok tersebut menyebut salah satu oknum wartawan terlibat dalam proses menghalang-halangi pemberitaan, dan narasinya menyebut oknum tersebut berasal dari PWI.
Baca juga: Pencarian Korban KMP Kembali Diperpanjang, Selama Korban Masih Ditemukan
Selain itu, dalam postingan itu sama sekali tidak ada proses klarifikasi, sehingga akun tersebut dinilai sudah membuat postingan yang menyudutkan PWI Probolinggo Raya. Bahkan menyebutkan menemui jalan terjal saat ingin mengadukan hal tersebut ke PWI Probolinggo Raya.
Ketua PWI Probolinggo Raya Babul Arifandhie mengatakan, jika PWI selalu terbuka untuk kritik dan saran dan tidak pernah menolak semua bentuk aduan. Dengan postingan itu, pihaknya merasa dirugikan dan nama baik organisasi tercoreng.
Baca juga: Status Ribuan Tenaga Honorer di Jember Belum Jelas, Pemkab Tunggu Kepastian dari Pusat
"Tidak benar kalau ingin bertemu kami itu menemui jalan terjal, kita selalu membuka komunikasi dengan siapa pun, apalagi sifatnya aduan masyarakat," kata Babul usai keluar dari ruang SPKT Polres Probolinggo.
Babul sangat menyayangkan postingan yang menyudutkan PWI Probolinggo Raya. Seharusnya, setiap konten kreator harus memahami batas-batas untuk diposting.
"Kebebasan berpendapat saat ini sudah lumrah, namun perlu diingat ada privasi yang perlu dilindungi. Ada regulasi yang harus dipatuhi, jangan sampai justru merugikan pihak lain baik materiil maupun immateril," bebernya.
Babul yakin polisi dapat segera membongkar identitas pemilik akun dan melakukan proses sesuai hukum yang berlaku.
Baca juga: KPK Telah Periksa 29 Orang Terkait Dugaan Korupsi Gedung Pemkab Lamongan Rp 151 Miliar
"Semoga segera ditindaklanjuti, agar pelaku bisa diberi punishment yang selayaknya. Dan menjadi pembelajaran bagi yang lain," tambahnya.
Sementara Kasi Humas Polres Probolinggo Iptu Merdhania Pravita Shanty mengatakan, pihaknya sudah menerima terkait laporan dari PWI Probolinggo dan akan segera menindaklanjuti.
"Laporan sudah kami terima dan akan kami tindaklanjuti, terkait perkembangan nanti kami informasikan lebih lanjut," ujar Vita.
(TribunJatimTimur.com)
Puluhan Ojol Probolinggo Ajak Kapolres Tahlil dan Tabur Bunga untuk Affan |
![]() |
---|
Polres Probolinggo Gelar Salat Gaib untuk Ojol yang Tewas saat Demo DPR |
![]() |
---|
Polwan Probolinggo Gelar Bakti Sosial dan Religi di Sejumlah Tempat Ibadah |
![]() |
---|
Modus COD, Pelaku Curanmor di Probolinggo Dihajar Warga Setelah Kabur dengan Motor Korban |
![]() |
---|
Polres Probolinggo Tangkap Pria Makassar Penipu Pengusaha Ikan Rp110 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.