Berita Jember
Status Ribuan Tenaga Honorer di Jember Belum Jelas, Pemkab Tunggu Kepastian dari Pusat
Meskipun tetap bekerja seperti biasa, status kepegawaian ribuan tenaga honorer di lingkungan Pemkab Jember, Jawa Timur, masih masih belum jelas.
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Meskipun tetap bekerja seperti biasa, status kepegawaian ribuan tenaga honorer di lingkungan Pemkab Jember, Jawa Timur, masih masih belum jelas.
“Lebih dari 8.500 tenaga kerja non-ASN membutuhkan kejelasan status kepegawaian mereka,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember, Sukowinarno, Jumat (11/7/2025).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang secara tegas melarang instansi pemerintah mengangkat atau menggaji pegawai Non-ASN secara langsung.
Baca juga: KPK Telah Periksa 29 Orang Terkait Dugaan Korupsi Gedung Pemkab Lamongan Rp 151 Miliar
Menurut Sukowinarno, persoalan utama terletak pada terbatasnya formasi dalam rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap kedua. Jumlah formasi yang disediakan belum mampu mengakomodasi seluruh tenaga honorer yang selama ini aktif bekerja di berbagai sektor pemerintahan.
Ia menjelaskan terdapat dua kategori tenaga honorer dengan status pendataan yang berbeda. Kelompok pertama mencakup sekitar 5.000 pekerja yang sudah tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) sejak pendataan tahun 2022, termasuk mereka yang tergolong sebagai Tenaga Honorer Kategori II (THK-II).
“Sementara kelompok kedua sekitar 3.500 orang, belum masuk dalam database BKN dan sering disebut sebagai kategori R4,” jelasnya.
Baca juga: Kapolres Probolinggo Berganti, AKBP Wahyudin Latif Resmi Gantikan AKBP Wisnu Wardana
Meski demikian, Pemkab Jember tetap membuka peluang kerja bagi para peserta rekrutmen tahap pertama yang sebelumnya tidak lolos seleksi. Sukowinarno menjelaskan pada rekrutmen PPPK tahap pertama, prioritas diberikan kepada honorer yang sudah tercatat dalam sistem BKN. Sementara tahap kedua terbuka bagi seluruh kategori tenaga honorer.
“Namun dari 148 formasi yang tersedia pada tahap kedua, hanya 66 kandidat yang memenuhi syarat dan berhasil lolos. Saat ini proses pengajuan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi mereka masih berlangsung, dengan tenggat waktu sampai akhir Juli,” tambahnya.
Pemkab Jember, kata Suko, memiliki keterbatasan dalam mengambil kebijakan strategis karena kewenangan penuh berada di pemerintah pusat. Ia menyebut telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) pada pertengahan Juni 2025 lalu. Namun kebijakan konkret masih dalam tahap perumusan.
Baca juga: Ratusan Orang Salat Gaib di Pelabuhan Ketapang untuk Para Korban KMP Tunu Pratama Jaya
“Sesuai informasi terakhir, program PPPK paruh waktu telah menjadi salah satu agenda prioritas nasional. Tapi petunjuk teknis pelaksanaannya dari pemerintah pusat belum diterbitkan,” ungkapnya.
Saat ini, lanjut Suko, pihaknya tengah menyusun analisis kebutuhan riil tenaga kerja yang bisa diakomodasi melalui skema PPPK paruh waktu, sembari menanti regulasi resmi dari pusat.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
Tenaga honorer Jember 2025
UU ASN 2023
PPPK 2024 Jember
Nasib non-ASN Jember
BKPSDM Jember
Status Tenaga Honorer Jember
TribunJatimTimur.com
jatim-timur.tribunnews.com
Cegah Wabah Campak Jember Siapkan 11 Ribu Dosis Vaksin, Kenali Gejalanya |
![]() |
---|
Modus Begal di Jember, Minta Dibonceng Lalu Rampas Motor Korban |
![]() |
---|
Buruh PT Sungai Budi Jember yang Tewas Misterius di Mess, Tak Terdaftar BPJS Meski 4 Tahun Bekerja |
![]() |
---|
Hampir 100 Persen 2,5 Juta Warga Jember Telah Terlindungi BPJS Kesehatan |
![]() |
---|
Diserbu Gula Rafinasi Impor, 10 Ribu Ton Gula Petani Tidak Laku di Jember |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.