Berita Jember

Status Ribuan Tenaga Honorer di Jember Belum Jelas, Pemkab Tunggu Kepastian dari Pusat

Meskipun tetap bekerja seperti biasa, status kepegawaian ribuan tenaga honorer di lingkungan Pemkab Jember, Jawa Timur, masih masih belum jelas. 

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
HONORER: Sukowinarno, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembanan Sumber Daya Manusia Pemkab Jember, Jawa Timur saat dikonfirmasi, Selasa (8/7/2025) Dia paparkan tenaga honorer Pemkab Jember belum ada kejelasan status pegawainya. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Meskipun tetap bekerja seperti biasa, status kepegawaian ribuan tenaga honorer di lingkungan Pemkab Jember, Jawa Timur, masih masih belum jelas. 

“Lebih dari 8.500 tenaga kerja non-ASN membutuhkan kejelasan status kepegawaian mereka,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember, Sukowinarno, Jumat (11/7/2025).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang secara tegas melarang instansi pemerintah mengangkat atau menggaji pegawai Non-ASN secara langsung.

Baca juga: KPK Telah Periksa 29 Orang Terkait Dugaan Korupsi Gedung Pemkab Lamongan Rp 151 Miliar

Menurut Sukowinarno, persoalan utama terletak pada terbatasnya formasi dalam rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap kedua. Jumlah formasi yang disediakan belum mampu mengakomodasi seluruh tenaga honorer yang selama ini aktif bekerja di berbagai sektor pemerintahan.

Ia menjelaskan terdapat dua kategori tenaga honorer dengan status pendataan yang berbeda. Kelompok pertama mencakup sekitar 5.000 pekerja yang sudah tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) sejak pendataan tahun 2022, termasuk mereka yang tergolong sebagai Tenaga Honorer Kategori II (THK-II).

“Sementara kelompok kedua sekitar 3.500 orang, belum masuk dalam database BKN dan sering disebut sebagai kategori R4,” jelasnya.

Baca juga: Kapolres Probolinggo Berganti, AKBP Wahyudin Latif Resmi Gantikan AKBP Wisnu Wardana

Meski demikian, Pemkab Jember tetap membuka peluang kerja bagi para peserta rekrutmen tahap pertama yang sebelumnya tidak lolos seleksi. Sukowinarno menjelaskan pada rekrutmen PPPK tahap pertama, prioritas diberikan kepada honorer yang sudah tercatat dalam sistem BKN. Sementara tahap kedua terbuka bagi seluruh kategori tenaga honorer.

“Namun dari 148 formasi yang tersedia pada tahap kedua, hanya 66 kandidat yang memenuhi syarat dan berhasil lolos. Saat ini proses pengajuan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi mereka masih berlangsung, dengan tenggat waktu sampai akhir Juli,” tambahnya.

Pemkab Jember, kata Suko, memiliki keterbatasan dalam mengambil kebijakan strategis karena kewenangan penuh berada di pemerintah pusat. Ia menyebut telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) pada pertengahan Juni 2025 lalu. Namun kebijakan konkret masih dalam tahap perumusan.

Baca juga: Ratusan Orang Salat Gaib di Pelabuhan Ketapang untuk Para Korban KMP Tunu Pratama Jaya 

“Sesuai informasi terakhir, program PPPK paruh waktu telah menjadi salah satu agenda prioritas nasional. Tapi petunjuk teknis pelaksanaannya dari pemerintah pusat belum diterbitkan,” ungkapnya.

Saat ini, lanjut Suko, pihaknya tengah menyusun analisis kebutuhan riil tenaga kerja yang bisa diakomodasi melalui skema PPPK paruh waktu, sembari menanti regulasi resmi dari pusat.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved