Berita Probolinggo

Pasutri Korban Penipuan Tiktokers Luluk Serahkan Bukti ke Polres Probolinggo

Kasus dugaan investasi bodong yang menyeret nama Tiktokers Luluk Nuril memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi.

Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Ahsan Faradisi
DIPERIKSA : Pasutri yang menjadi korban investasi bodong oleh Seleb Tiktok Luluk Sofiatul Jannah saat memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan pertama, Senin (14/7/2025). Kepada penyidik, korban menyerahkan beberapa bukti, salah satunya bukti transfer. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Probolinggo – Kasus dugaan investasi bodong yang menyeret nama Tiktokers Luluk Sofiatul Jannah atau yang dikenal sebagai Luluk Nuril memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi. Pasangan suami istri asal Dusun Krajan, Kelurahan Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Hasan Basri dan Nurul Qomariah, memenuhi panggilan penyidik di Polres Probolinggo, Senin (14/7/2025).

Didampingi kuasa hukumnya, Dimas Tri Tunggal Wardana Suaidy, keduanya membawa sejumlah dokumen sebagai bahan pemeriksaan. Dokumen tersebut terdiri atas perjanjian investasi dan bukti transfer dana yang sebelumnya mereka serahkan kepada Luluk.

“Hari ini klien kami memenuhi undangan dari Polres Probolinggo untuk pemeriksaan lanjutan. Kami juga menyerahkan dokumen pendukung, termasuk bukti transfer dan perjanjian investasi,” ujar Dimas.

Baca juga: Daftar Korban Arisan dan Investasi Bodong TikToker Luluk Nuril Selain Artis Delia Yasmine

Menurut Dimas, proses hukum ini telah berlangsung cukup lama dan kliennya sangat berharap ada kemajuan signifikan. Ia juga mengapresiasi respons cepat dari pihak kepolisian dalam menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kasus ini sudah berjalan cukup panjang. Klien kami sudah lama menunggu penyelesaian. Kami berharap ada itikad baik dari pihak Luluk untuk menyelesaikan masalah ini secara bertanggung jawab,” tambahnya.

Lebih lanjut, Dimas mengungkapkan nilai investasi yang diberikan oleh kliennya kepada Luluk tergolong besar. Dana tersebut tidak diserahkan sekaligus, melainkan secara bertahap, seiring bujukan dan iming-iming keuntungan tinggi dari pihak terlapor.

Baca juga: Tiktoker di Lumajang Emosi Ajakan Balapan Motor Ditolak, Sabetkan Senjata Tajam dan Rampad HP 

“Jumlahnya tidak sedikit, ini bukan uang kecil. Penyerahan dilakukan bertahap karena klien kami tergiur dengan janji manis soal keuntungan besar,” pungkasnya.

Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Probolinggo, Aiptu Eka Wanda, pemeriksaan terhadap korban telah dilakukan. Materi pemeriksaan mencakup berbagai aspek terkait dugaan investasi ilegal tersebut.

“Kami menggali keterangan seputar waktu penyerahan uang, proses pembuatan perjanjian kerja sama, hingga modus bisnis skincare yang ditawarkan,” jelas Wanda.

Namun polisi belum memberikan keterangan lebih rinci terkait perkembangan penyelidikan, dengan alasan masih dalam tahap pengumpulan bukti.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved