Berita Pasuruan

Pemdes Ngerong Pasuruan Batasi Jam Operasional Kafe di Ruko Gempol 9 Sampai 12 Malam

Banner-banner tersebut dipasang di beberapa titik strategis di sekitar kawasan ruko, Senin siang (14/7/2025). 

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Galih Lintartika
LARANGAN: Pemdes Ngerong saat memasang banner larangan di kawasan Gempol 9 Pasuruan, Senin (14/7/2025). Di antaranya jam operasional maksimal pukul 12 malam. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan – Pemdes Ngerong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, membatasi jam operasional di kawasan Ruko Gempol 9. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memasang sejumlah banner berisi larangan terkait aktivitas yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan lingkungan.

Banner-banner tersebut dipasang di beberapa titik strategis di sekitar kawasan ruko, Senin siang (14/7/2025). 

Isinya cukup melarang peredaran minuman keras dan narkoba serta membatasi jam operasional warung kopi dan kafe hanya sampai pukul 00.00 WIB.

“Ini bentuk komitmen kami menciptakan suasana yang tertib dan nyaman, khususnya di wilayah Ruko Gempol 9,” ujar Kepala Desa Ngerong, Jemik Sadiman.

Langkah ini, menurut Jemik, merupakan bagian dari upaya Pemdes untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang beraktivitas di kawasan tersebut.

Baca juga: Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo 

Pemdes juga secara khusus menegaskan agar seluruh warung kopi dan kafe di area Ruko Gempol 9 tidak beroperasi melebihi pukul 00.00 WIB.

“Maksimal tutup jam 01.00. Kalau tetap bandel, akan kami tindak tegas, termasuk penutupan paksa,” tegas Jemik.

Untuk memastikan aturan ini berjalan, Pemdes akan bekerja sama dengan Muspika (Musyawarah Pimpinan Kecamatan) serta dinas-dinas terkait. Penindakan terhadap pelanggaran akan dilakukan jika imbauan tersebut diabaikan oleh para pelaku usaha.

Pemasangan banner tersebut juga telah melalui koordinasi dengan pihak pengelola Ruko Gempol 9. Menurut Jemik, mereka mendukung sepenuhnya kebijakan ini sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman.

Baca juga: 4 Calon Pemain Asing Baru Persib Bandung, Disebut Bakal Ikut Trial, 2 Nama Layak Langsung Digaet

Langkah ini tak lepas dari sejumlah kejadian yang sebelumnya mencoreng nama baik kawasan Ruko Gempol 9. Dalam beberapa waktu terakhir, kawasan ini kerap dikaitkan dengan berbagai kasus yang meresahkan masyarakat. Mulai dari dugaan perdagangan orang, peredaran miras dan senjata tajam, hingga perkelahian antar pengunjung.

“Kami tidak ingin wilayah ini terus-menerus menjadi sorotan negatif. Kami bertindak demi keamanan bersama,” tambah Jemik.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved