Berita Pasuruan
Pemdes Ngerong Pasuruan Batasi Jam Operasional Kafe di Ruko Gempol 9 Sampai 12 Malam
Banner-banner tersebut dipasang di beberapa titik strategis di sekitar kawasan ruko, Senin siang (14/7/2025).
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan – Pemdes Ngerong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, membatasi jam operasional di kawasan Ruko Gempol 9. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memasang sejumlah banner berisi larangan terkait aktivitas yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan lingkungan.
Banner-banner tersebut dipasang di beberapa titik strategis di sekitar kawasan ruko, Senin siang (14/7/2025).
Isinya cukup melarang peredaran minuman keras dan narkoba serta membatasi jam operasional warung kopi dan kafe hanya sampai pukul 00.00 WIB.
“Ini bentuk komitmen kami menciptakan suasana yang tertib dan nyaman, khususnya di wilayah Ruko Gempol 9,” ujar Kepala Desa Ngerong, Jemik Sadiman.
Langkah ini, menurut Jemik, merupakan bagian dari upaya Pemdes untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang beraktivitas di kawasan tersebut.
Baca juga: Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo
Pemdes juga secara khusus menegaskan agar seluruh warung kopi dan kafe di area Ruko Gempol 9 tidak beroperasi melebihi pukul 00.00 WIB.
“Maksimal tutup jam 01.00. Kalau tetap bandel, akan kami tindak tegas, termasuk penutupan paksa,” tegas Jemik.
Untuk memastikan aturan ini berjalan, Pemdes akan bekerja sama dengan Muspika (Musyawarah Pimpinan Kecamatan) serta dinas-dinas terkait. Penindakan terhadap pelanggaran akan dilakukan jika imbauan tersebut diabaikan oleh para pelaku usaha.
Pemasangan banner tersebut juga telah melalui koordinasi dengan pihak pengelola Ruko Gempol 9. Menurut Jemik, mereka mendukung sepenuhnya kebijakan ini sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman.
Baca juga: 4 Calon Pemain Asing Baru Persib Bandung, Disebut Bakal Ikut Trial, 2 Nama Layak Langsung Digaet
Langkah ini tak lepas dari sejumlah kejadian yang sebelumnya mencoreng nama baik kawasan Ruko Gempol 9. Dalam beberapa waktu terakhir, kawasan ini kerap dikaitkan dengan berbagai kasus yang meresahkan masyarakat. Mulai dari dugaan perdagangan orang, peredaran miras dan senjata tajam, hingga perkelahian antar pengunjung.
“Kami tidak ingin wilayah ini terus-menerus menjadi sorotan negatif. Kami bertindak demi keamanan bersama,” tambah Jemik.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
Pemdes Ngerong Pasuruan
Ruko Gempol 9
TribunJatimTimur.com
jatim-timur.tribunnews.com
Larangan di Ruko Gempol 9
DPRD Pasuruan Raih Penghargaan Kinerja Terbaik dalam Fungsi Penganggaran |
![]() |
---|
Gus Kautsar Meriahkan Maulid Nabi di Pasuruan, Ribuan Ibu Tukar 4.000 Cobek |
![]() |
---|
Akan Direvitalisasi 2026, Bupati Pasuruan Minta Kebersihan Pasar Wisata Cheng Hoo Ditingkatkan |
![]() |
---|
Ruang Rawat Inap Baru RSUD Grati Pasuruan Bertambah, Tingkatkan Kapasitas Layanan Kesehatan |
![]() |
---|
Konkurs Nasional Burung Perkutut Meriahkan Hari Jadi Kabupaten Pasuruan ke-1096 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.