Sound Horeg Haram
MUI Jatim Fatwakan Haram Sound Horeg yang Timbulkan Kebisingan dan Tampilkan Unsur Maksiat
Fatwa ini diputuskan setelah melalui sidang yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk ahli kesehatan, perwakilan pemerintah daerah.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Surabaya – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur secara resmi mengeluarkan fatwa haram terhadap sound horeg yang menimbulkan gangguan ketertiban umum dan menampilkan aksi yang bertentangan dengan nilai-nilai syariah, seperti jogetan pria dan wanita yang memperlihatkan aurat.
Fatwa ini diputuskan setelah melalui sidang yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk ahli kesehatan, perwakilan pemerintah daerah, komunitas pengguna sound horeg, dan masyarakat yang terdampak.
“Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar, sehingga dapat mengganggu atau membahayakan kesehatan, merusak fasilitas umum atau milik pribadi, serta memutar musik yang diiringi joget pria-wanita dengan membuka aurat dan bentuk kemungkaran lain. Baik dilakukan di tempat tertentu maupun keliling permukiman, hukumnya haram,” jelas Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Sholihin Hasan, Minggu (13/7/2025).
Baca juga: Fatwa Haram Sound Horeg, DPRD Pasuruan Ingatkan Jangan Sampai Merugikan Pengusaha Sound dan UMKM
MUI Jatim mempertimbangkan data medis dan standar internasional. Salah satunya adalah batas kebisingan yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yakni 85 desibel (dB) untuk paparan suara selama 8 jam.
Sebaliknya, suara yang dihasilkan oleh sound horeg disebut bisa mencapai 120 hingga 135 dB, yang berpotensi merusak pendengaran dan kesehatan masyarakat.
Baca juga: Pemkab dan Polres Bondowoso Menindaklanjuti Permintaan MUI tentang Aturan Sound Horeg dan Pargoy
Meski begitu, MUI Jatim mengakui penggunaan sound system dalam kegiatan sosial dan budaya bisa memberikan dampak positif terhadap perputaran ekonomi masyarakat.
“MUI tidak menutup mata bahwa sound horeg ini turut berkontribusi dalam ekonomi lokal. Oleh karena itu, selama penggunaannya tidak melampaui batas wajar dan bebas dari unsur yang diharamkan, hukumnya boleh,” lanjut Kiai Sholihin.
Dalam fatwa tersebut, MUI Jatim menetapkan penggunaan sound system dengan volume wajar untuk mendukung kegiatan seperti resepsi pernikahan, pengajian, salawatan, atau kegiatan positif lainnya yang tidak mengandung unsur maksiat, diperbolehkan secara syar’i.
“Artinya apa? MUI tidak mematikan usaha orang,” tegas Kiai Sholihin.
Baca juga: MUI Bondowoso Bersurat ke Bupati dan Polres, Minta Atur Sound Horeg
Fenomena adu sound atau battle sound yang semakin marak juga mendapat perhatian khusus dalam fatwa ini. Aktivitas tersebut dinilai tidak hanya menimbulkan kebisingan yang meresahkan, tetapi juga berpotensi menyebabkan pemborosan (tabdzir) dan kerusakan.
“Battle sound yang dipastikan menimbulkan mudarat seperti kebisingan berlebihan dan pemborosan harta hukumnya haram secara mutlak,” tambah Kiai Sholihin.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
Sound Horeg Haram
Fatwa Haram Sound Horeg MUI Jatim
MUI Jawa Timur Larang Battle Sound
TribunJatimTimur.com
jatim-timur.tribunnews.com
ViralLokal
Tanggapan Bupati Jember tentang Sound Horeg Haram, Urusan Pemuka Agama |
![]() |
---|
Tanggapi Fatwa Haram MUI Jatim, Pegiat Sound Horeg Bondowoso: Jangan Hanya Lihat Sisi Negatifnya |
![]() |
---|
Sound Horeg, Wagub Jatim : Harus Patuhi Aturan Pemerintah dan Fatwa Ulama |
![]() |
---|
Sound Horeg Bising Difatwa Haram, MUI Jatim Minta Pemerintah Bikin Aturan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.