Berita Probolinggo
KAI Ingatkan Bahaya Aktivitas di Sekitar Rel, Bisa Didenda Rp 15 Juta
Masih sering ditemukan warga, termasuk anak-anak dan remaja, bermain layang-layang, duduk-duduk, hingga nongkrong di jalur rel kereta api.
Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Probolinggo - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember mengingatkan masyarakat untuk tidak beraktivitas apa pun di jalur rel kereta api.
Masih sering ditemukan warga, termasuk anak-anak dan remaja, yang bermain layang-layang, duduk-duduk, hingga nongkrong di sekitar jalur rel di beberapa wilayah.
Tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat membahayakan keselamatan. Berdasarkan catatan KAI, sepanjang tahun 2024, terjadi 15 kecelakaan yang melibatkan aktivitas masyarakat di jalur rel kereta api.
"Meski ada tren penurunan, namun satu kejadian pun tetap terlalu banyak bagi kami. Kami terus berupaya menekan angka tersebut hingga zero accident, terutama di area jalur KA," kata Cahyo Widiantoro, Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Rabu (23/7/2025).
Baca juga: Jadi Bergabung dengan Persija? 2 Bintang Brasil Kompak Beri Kode Keras, 1 Sosok Ikut Terlibat
Cahyo menegaskan hal ini diatur dalam Pasal 181 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
"Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan sesuatu ke jalur rel yang dapat membahayakan perjalanan kereta api," jelasnya.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana maksimal 3 bulan penjara atau denda hingga Rp 15 juta.
Baca juga: Pendopo Raden Bagus Asra Bondowoso, Warisan Arsitektur Belanda yang Belum Ditetapkan Cagar Budaya
KAI mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di area rel kereta api, termasuk bermain, menyeberang sembarangan, atau membuat gangguan yang dapat menghambat perjalanan kereta api.
"Kami mohon kepada semua pihak, termasuk orang tua, tokoh masyarakat, dan aparat desa, untuk ikut mengingatkan lingkungan sekitarnya agar tidak menjadikan rel kereta sebagai tempat beraktivitas," pinta Cahyo.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
KAI Daop 9 Jember
Larangan Beraktivitas di Jalur Kereta Api
Denda bermain di rel kereta
Sosialisasi Keselamatan Jalur Kereta Api
berita probolinggo hari ini
TribunJatimTimur.com
jatim-timur.tribunnews.com
Kabupaten Probolinggo
Polwan Probolinggo Gelar Bakti Sosial dan Religi di Sejumlah Tempat Ibadah |
![]() |
---|
Modus COD, Pelaku Curanmor di Probolinggo Dihajar Warga Setelah Kabur dengan Motor Korban |
![]() |
---|
Polres Probolinggo Tangkap Pria Makassar Penipu Pengusaha Ikan Rp110 Juta |
![]() |
---|
Viral! Suami Istri Kendarai Mobil Curi Sepeda Anak di Probolinggo |
![]() |
---|
Dua Atlet Kurash Probolinggo Wakili Indonesia di Kejuaraan Asia di NTB 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.