Dua Mahasiswa Peras Kadispendik Jatim Rp 50 Juta, Sebarkan Hoaks Perselingkuhan dan Ancam Demo

Keduanya ditangkap Tim Jatanras Polda Jatim, usai menerima uang Rp20,05 juta dari perwakilan korban, Sabtu malam (19/7/2025).

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Luhur Pambudi
PEMERASAN: Dua tersangka SH (25) warga Bangkalan, Jatim, dan, MSS (26) warga Pontianak, saat berada di Polda Jatim, Kamis (24/7/2025). Keduanya ditangkap Tim Jatanras Polda Jatim. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Surabaya - Dua mahasiswa ditangkap polisi karena terbukti memeras Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Jawa Timur, Aries Agung Paewai. Keduanya ditangkap Tim Jatanras Polda Jatim, usai menerima uang Rp20,05 juta dari perwakilan korban, Sabtu malam (19/7/2025).

Kedua mahasiswa asal perguruan tinggi di Surabaya tersebut berinisial SH (25), warga Bangkalan, dan MSS (26), warga Pontianak. Mereka juga mengaku sebagai aktivis antikorupsi.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan kedua tersangka mengatasnamakan diri sebagai pimpinan ormas Front Gerakan Rakyat Antikorupsi (FGR). 

Ternyata ormas tersebut tidak terdaftar secara resmi dan hanya beranggotakan dua orang, yakni para tersangka itu sendiri.

Baca juga: Hari Pertama Jalur Gumitir Ditutup, Lima Alat Berat Mulai Didatangkan

“Mereka mengirimkan surat pemberitahuan unjuk rasa ke Kantor Dispendik Jatim, Rabu, 16 Juli 2025, dan rencana menggelar demo pada 21 Juli. Tuntutan mereka tudingan korupsi dana hibah serta isu perselingkuhan,” jelas Abraham, Kamis (24/7/2025).

Para tersangka juga terbukti menyebarkan hoaks di TikTok dan Instagram. 

Menjelang rencana demonstrasi, dua orang perwakilan dari korban berinisial IL dan FK, mengadakan pertemuan dengan para tersangka di sebuah kafe di Jalan Ngagel Jaya Selatan, Surabaya, Sabtu (19/7/2025).

Baca juga: DAFTAR Klub Baru Eks Punggawa Persebaya, Mulai dari Tim Super League Hingga Luar Negeri

Para tersangka meminta uang sebesar Rp 50 juta sebagai syarat agar membatalkan demo, dan menghapus seluruh konten perselingkuhan di media sosial.

“Disepakati uang tunai sebesar Rp 50 juta agar aksi dibatalkan dan konten yang memuat tuduhan perselingkuhan diturunkan dari media sosial,” ujar Abraham.

Namun korban hanya mampu menyerahkan Rp20,05 juta. Meskipun demikian, para tersangka tetap menerima uang tersebut.

Baca juga: Kemacetan Parah di Jalur Situbondo-Banyuwangi, ASDP Ketapang Minta Maaf

Tak lama setelah menerima uang, keduanya langsung ditangkap Tim Jatanras saat hendak menuju area parkir. 

“Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Keduanya kini ditahan di Rutan Polda Jatim sejak Senin, 21 Juli 2025,” kata Abraham.

Terkait ormas FGR yang digunakan tersangka, ternyata tidak memiliki legalitas resmi. Data Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jatim, FGR tidak terdaftar.

“Ormas itu hanya terdiri dari dua orang, yakni para tersangka. Mereka mengklaim akan menggelar aksi besar, padahal faktanya tidak ada anggota lain,” terang Abraham.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved