Sound Horeg Pasuruan
SE Bupati Kegiatan Sound System di Pasuruan Disambut Positif
SE Bupati Pasuruan perihal pengaturan kegiatan memakai sound system disambut positif oleh banyak pihak di Kabupaten Pasuruan
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Sri Wahyunik
Politisi Partai NasDem ini mengajak membuka hati dan pikiran bareng - bareng, baik dari kepolisian, masyarakat , dan semuanya. Poinnya adalah ketika ada keramaian tolong dijaga bersama dan diikuti SE ini.
“Jangan sampai ada perayaan yang jogetan erotis - erotis sehingga membawa dampak tidak baik untuk generasi penerus bangsa ke depannya. Ini yang harus dijaga bersama,” paparnya.
Sekali lagi, ia memohon SE ini bisa dijalankan, termasuk menjaga agar tidak terjadi adanya aksi pornografi atau porno aksi. Ia memohon dengan sangat untuk dijaga adabnya, kebaikannya.
“Poinnya adalah, panitia acara harus mengikuti SE tadi, dengan meminta izin kepada pihak terkait, yang maknanya acara ini sudah legal. Acara ini sudah dijaga secara bersama-sama,” ungkapnya.
Baca juga: Usai Dilepas Persija dan Dikaitkan dengan Tim Championship, Marko Simic Masuk Radar PSMS Medan
Sebagaimana diketahui, dalam SE tersebut terdapat 13 poin utama, diantaranya Kegiatan harus mengantongi izin tertulis dari Polres atau Polresta.
Tidak boleh menggunakan kendaraan ODOL untuk mengangkut sound system. Dilarang keras menampilkan aksi tidak senonoh, membawa miras, sajam, atau berjudi.
Volume suara wajib menyesuaikan ambang batas WHO dan berhenti saat waktu salat. Operasional dibatasi hingga pukul 23.00 WIB.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.