Sound Horeg Pasuruan

SE Bupati Kegiatan Sound System di Pasuruan Disambut Positif

SE Bupati Pasuruan perihal pengaturan kegiatan memakai sound system disambut positif oleh banyak pihak di Kabupaten Pasuruan

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Galih Lintartika
KEBAIKAN BERSAMA : Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan saat menggelar rapat bersama dengan kepolisian, camat, kepala desa, tokoh agama terkait SE Bupati. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PASURUAN - Pembina Paguyuban Soundman PASTIM M Sudiono Fauzan, mengapresiasi langkah cepat dan tegas Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo dalam menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 200.1.1/679/424.104/2025 tentang Penyelenggaraan Karnaval dan Hiburan Keramaian yang Menggunakan Sound System.

SE tersebut dinilai sebagai solusi bijak di tengah polemik fenomena sound horeg yang belakangan menuai pro dan kontra di masyarakat Jawa Timur.

Adanya aturan ini, potensi gesekan sosial akibat kebisingan hiburan yang berlebihan bisa ditekan, tanpa mematikan ruang ekspresi budaya dan tradisi warga.

“Saya mengapresiasi SE Bupati ini. Ini langkah cerdas untuk menjaga harmoni sosial. Hajatan rakyat seperti Agustusan, selametan desa, ruwatan hingga hajatan pribadi tetap bisa berjalan, tapi dengan tata cara yang tidak mengganggu masyarakat umum,” ujar pria yang akrab disapa Mas Dion, Rabu (30/7/2025).

Pria yang juga Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Pasuruan menyebut, aturan ini memberi kepastian hukum baik bagi masyarakat sebagai penyelenggara maupun bagi pelaku usaha penyewaan sound system.

“Penyedia jasa sound system juga lebih tenang karena kini ada panduan teknis yang jelas. Semua bisa berjalan dengan rapi, tidak liar. Norma sosial tetap terjaga, kenyamanan publik dihormati,” imbuhnya.

Baca juga: BERIKUT Aturan Kegiatan Sound Horeg di Jombang, Tarian Erotis Dilarang

Ia menekankan pentingnya konsistensi seluruh pihak dalam menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan. Terutama bagi aparat penegak hukum dan pemangku wilayah seperti camat serta kepala desa.

“Kuncinya di pengawasan dan ketegasan aparat. Jika ada pelanggaran, ya ditindak. Kalau tidak, aturan hanya akan jadi pajangan,” tegasnya.

Mas Dion berharap, langkah ini bisa menjadi model bagi daerah lain di Jawa Timur. Ia juga mengajak masyarakat untuk saling menghormati, sehingga semangat gotong royong dan kearifan lokal tetap hidup tanpa harus mengorbankan kenyamanan bersama.

Sementara itu, Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan menggelar rapat bersama sejumlah kepala desa, para camat, Polisi, TNI, perwakilan pengusaha sound dan beberapa pihak terkait di gedung DPRD, Rabu pagi.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan Rudi Hartono menekankan kepada semua pihak untuk tertib mengikuti dan menjalankan SE Bupati yang sudah diterbitkan itu. Menurutnya, dalam SE baru, sudah banyak kelonggaran - kelonggaran.

“Misal dulu maksimal pukul 17.00 wib, sekarang sudah diubah menjadi pukul 23.00 wib. Saya kira, ini harus bisa diterima semua pihak, dihormati sama - sama demi kepentingan bersama,” sambungnya.

Dia menyebut, SE Bupati yang sudah dikeluarkan itu buah dari hasil pemikiran panjang. Masukan - masukkan dari tokoh agama, tokoh masyarakat, pelaku UMKM, pengusaha sound dan semuanya sudah dipertimbangkan matang hingga akhirnya dikeluarkan SE tersebut.

Terpisah, Ketua Fraksi Gabungan Eko Suryono mengajak semua pihak untuk membuka diri dengan menganggap SE ini adalah wujud komitmen Pemkab Pasuruan mewadahi semua kalangan dalam menyemarakkan kemerdekaan.

“Intinya adalah semua kepentingan golongan diakomodir yang tujuannya untuk kepentingan bersama agar terjadi ketentraman dan ayem di Kabupaten Pasuruan,” tambahnya.

Politisi Partai NasDem ini mengajak membuka hati dan pikiran bareng - bareng, baik dari kepolisian, masyarakat , dan semuanya. Poinnya adalah ketika ada keramaian tolong dijaga bersama dan diikuti SE ini.

“Jangan sampai ada perayaan yang jogetan erotis - erotis sehingga membawa dampak tidak baik untuk generasi penerus bangsa ke depannya. Ini yang harus dijaga bersama,” paparnya.

Sekali lagi, ia memohon SE ini bisa dijalankan, termasuk menjaga agar tidak terjadi adanya aksi pornografi atau porno aksi. Ia memohon dengan sangat untuk dijaga adabnya, kebaikannya.

“Poinnya adalah, panitia acara harus mengikuti SE tadi, dengan meminta izin kepada pihak terkait, yang maknanya acara ini sudah legal. Acara ini sudah dijaga secara bersama-sama,” ungkapnya.

Baca juga: Usai Dilepas Persija dan Dikaitkan dengan Tim Championship, Marko Simic Masuk Radar PSMS Medan

Sebagaimana diketahui, dalam SE tersebut terdapat 13 poin utama, diantaranya Kegiatan harus mengantongi izin tertulis dari Polres atau Polresta.

Tidak boleh menggunakan kendaraan ODOL untuk mengangkut sound system. Dilarang keras menampilkan aksi tidak senonoh, membawa miras, sajam, atau berjudi.

Volume suara wajib menyesuaikan ambang batas WHO dan berhenti saat waktu salat. Operasional dibatasi hingga pukul 23.00 WIB. 

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved