Berita Banyuwangi

Pemkab Banyuwangi Tegaskan Tidak Ada Kenaikan PBB

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi, Samsudin, menegaskan tidak ada pembahasan kenaikan tarif bersama DPRD.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Haorrahman
Humas Pemkab Banyuwangi
TETAP: Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi, Samsudin. Di menyatakan tarif PBB Banyuwangi tidak naik. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Banyuwangi - Pemkab Banyuwangi memastikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tidak mengalami kenaikan. Perhitungan tarif tetap menggunakan sistem multi tarif berdasarkan nilai objek pajak, seperti yang telah berlaku sebelumnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi, Samsudin, menegaskan tidak ada pembahasan kenaikan tarif bersama DPRD.

Baca juga: RATING Pemain Chelsea di Laga Kontra Bayer Leverkusen, Estevao dan Cole Palmer Memukau


“Tarif PBB-P2 perhitungannya tetap sama dengan sebelumnya. Tidak ada pembahasan kenaikan tarif antara Pemkab dan DPRD,” ujarnya, Sabtu (9/8/2025).

Samsudin menjelaskan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelumnya memberikan rekomendasi kepada Pemkab Banyuwangi untuk mengubah sistem tarif dari multi tarif menjadi single tarif. Rekomendasi ini merujuk pada evaluasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2024.

Baca juga: Meski Terlibat Drama Kontrak dengan PSG, Eks Kiper AC Milan Tetap Jadi Incaran Inter Milan

Dalam Perda tersebut, Pasal 9 mengatur tarif PBB-P2 yakni NJOP hingga Rp1 miliar 0,1 persen per tahun, NJOP Rp1 miliar – Rp5 miliar 0,2 % per tahun, dan NJOP di atas Rp5 miliar 0,3 % per tahun

Kemendagri merekomendasikan semua daerah yang masih menggunakan multi tarif untuk beralih ke single tarif, mengambil angka tertinggi, yaitu 0,3 % .

Baca juga: Siswa SD di Pasuruan Tewas Usai Diduga Dianiaya Tetangganya


“Apa yang direkomendasikan Kemendagri ini berlaku nasional. Mereka memang berwenang mengevaluasi semua perda untuk menyelaraskan kebijakan daerah dan pusat,” kata Samsudin.

Namun, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani memutuskan untuk tetap mempertahankan sistem multi tarif. Kebijakan ini akan dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) sehingga tidak ada kenaikan tarif PBB.

“Ini tidak menyalahi aturan. Kepala daerah tetap memiliki kewenangan menentukan tarif PBB-P2 lebih rinci melalui perbup. Klasterisasi akan tetap digunakan seperti sebelumnya,” jelas Samsudin.

Baca juga: Usai Rekrut 2 Penyerang Baru, Arsenal Perpanjang Kontrak Incaran Chelsea, The Blues Gigit Jari?

Bahkan Pemkab Banyuwangi juga memberikan stimulus atau pengurangan pajak secara signifikan. Menurut Samsudin, potensi penerimaan PBB-P2 sebenarnya mencapai Rp177 miliar. Namun, setelah stimulus sebesar Rp104 miliar (sekitar 60 % ), potensi penerimaan hanya dihitung Rp73 miliar.

Bahkan, dengan asumsi tingkat kepatuhan pembayaran pajak di kisaran 75–80 persen, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari PBB-P2 pada 2024 sekitar Rp60 miliar.

“Kita berikan keringanan agar masyarakat tidak terbebani, sekaligus mendorong kesadaran membayar pajak,” kata Samsudin.

(TribunJatimTimur.com)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved