Berita Bondowoso
Kejari Bondowoso Kembalikan Barang Sitaan Kasus Kredit Fiktif
Kejari Bondowoso kembalikan barang rampasan kasus korupsi kredit fiktif senilai Rp500 juta ke bank negara.
Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Bondowoso - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso menyerahkan barang sitaan berasal dari perkara tindak pidana korupsi kredit fiktif yang telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI, kepada salah satu bank milik pemerintah.
Barang yang dikembalikan berupa satu unit mobil Toyota Alphard putih bernomor polisi W 1056 DV lengkap dengan STNK dan BPKB, serta satu bidang tanah beserta bangunan rumah di Kelurahan Nangkaan, Kecamatan Bondowoso, yang dilengkapi sertifikat hak milik. Jika dihitung secara nominal, total aset yang dikembalikan mencapai sekitar Rp 500 juta.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Kejari Bondowoso, Dzakiyul Fikri, kepada Kepala Cabang bank plat merah di Bondowoso.
Menurut Dzakiyul Fikri, pengembalian aset dilakukan setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa berinisial RAN, sehingga putusan kembali mengacu pada hasil pengadilan sebelumnya.
Baca juga: Ratusan Rumah Rusak Hingga Atap Ponpes Ambruk, Akibat Hujan Deras dan Angin Kencang di Bondowoso
“Salah satu amar putusan Pengadilan Tipikor menyebutkan barang bukti dikembalikan kepada bank yang dirugikan,” jelas Dzakiyul Fikri.
Fikri mengatakan aset yang diserahkan tersebut terbukti berasal dari dana bank yang disalahgunakan oleh terdakwa dalam kasus korupsi kredit fiktif.
Kasus kredit fiktif ini diketahui September 2024, ketika puluhan warga lanjut usia di Desa Jurangsapi, Kecamatan Tapen, serta beberapa warga dari Kecamatan Grujugan, menjadi korban penyalahgunaan data.
Baca juga: Belasan Rumah Dua Kecamatan di Bondowoso Rusak Diterjang Hujan Deras dan Angin Kencang
Data para korban tiba-tiba berubah menjadi warga Desa Jurangsapi, padahal sebagian besar berdomisili di Grujugan.
Lebih parah lagi, nama-nama mereka digunakan untuk pengajuan pinjaman fiktif di bank tanpa sepengetahuan mereka.
Warga yang sama sekali tidak pernah mengajukan kredit mendadak menerima tagihan pinjaman dengan nominal antara Rp 50 juta hingga Rp 600 juta. Total kerugian negara akibat kasus ini mencapai sekitar Rp 5,3 miliar, dan 20 korban di antaranya telah meninggal dunia.
Baca juga: Ratusan Santri Jalan Kaki Ziarah Mengenang Sejarah dan Jasa Ki Ronggo Pendiri Bondowoso
Awalnya Kejari menetapkan dua tersangka pada Oktober 2024, yakni YA, kepala unit bank pelat merah di Tapen, dan RAN, yang menjabat sebagai mantri bank.
Pada Juli 2025, penyidik kembali menetapkan dua tersangka baru, yakni AK, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso, dan AS, mantri di unit bank yang sama.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
kasus kredit fiktif Bondowoso
Kejari Bondowoso
barang rampasan negara
barang sitaan negara
pengembalian aset korupsi
TribunJatimTimur.com
| Cegah Penularan, 419 Warga Binaan Lapas Bondowoso Jalani Skrining TBC |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Hilang 5 Hari, Nenek Ditemukan Selamat di Jurang Sedalam 10 Meter Bondowoso |
|
|---|
| Masih Belum Ada Kesepakatan Relokasi Lahan Antara Warga dan PTPN di Ijen Bondowoso |
|
|---|
| Lapas Bondowoso Panen Sayur dan Produksi Tempe, Ditawari Pasok SPPG |
|
|---|
| Nenek 59 Tahun di Bondowoso Hilang Dua Hari, BPBD dan Warga Lakukan Pencarian |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.