Berita Bondowoso

Kejari Bondowoso Kembalikan Barang Sitaan Kasus Kredit Fiktif

Kejari Bondowoso kembalikan barang rampasan kasus korupsi kredit fiktif senilai Rp500 juta ke bank negara.

Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Haorrahman
Kejari Bondowoso
PENGEMBALIAN: Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dzakiyul Fikri saat melaksanakan penyerahan barang rampasan negara yang berasal dari barang bukti perkara tindak pidana korupsi berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia kepada salah satu bank plat merah, pada Rabu (22/10/2025). 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Bondowoso - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso menyerahkan barang sitaan berasal dari perkara tindak pidana korupsi kredit fiktif yang telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI, kepada salah satu bank milik pemerintah.

Barang yang dikembalikan berupa satu unit mobil Toyota Alphard putih bernomor polisi W 1056 DV lengkap dengan STNK dan BPKB, serta satu bidang tanah beserta bangunan rumah di Kelurahan Nangkaan, Kecamatan Bondowoso, yang dilengkapi sertifikat hak milik. Jika dihitung secara nominal, total aset yang dikembalikan mencapai sekitar Rp 500 juta.

Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Kejari Bondowoso, Dzakiyul Fikri, kepada Kepala Cabang bank plat merah di Bondowoso.

Menurut Dzakiyul Fikri, pengembalian aset dilakukan setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa berinisial RAN, sehingga putusan kembali mengacu pada hasil pengadilan sebelumnya.

Baca juga: Ratusan Rumah Rusak Hingga Atap Ponpes Ambruk, Akibat Hujan Deras dan Angin Kencang di Bondowoso

“Salah satu amar putusan Pengadilan Tipikor menyebutkan barang bukti dikembalikan kepada bank yang dirugikan,” jelas Dzakiyul Fikri.

Fikri mengatakan aset yang diserahkan tersebut terbukti berasal dari dana bank yang disalahgunakan oleh terdakwa dalam kasus korupsi kredit fiktif.

Kasus kredit fiktif ini diketahui September 2024, ketika puluhan warga lanjut usia di Desa Jurangsapi, Kecamatan Tapen, serta beberapa warga dari Kecamatan Grujugan, menjadi korban penyalahgunaan data.

Baca juga: Belasan Rumah Dua Kecamatan di Bondowoso Rusak Diterjang Hujan Deras dan Angin Kencang

Data para korban tiba-tiba berubah menjadi warga Desa Jurangsapi, padahal sebagian besar berdomisili di Grujugan. 

Lebih parah lagi, nama-nama mereka digunakan untuk pengajuan pinjaman fiktif di bank tanpa sepengetahuan mereka.

Warga yang sama sekali tidak pernah mengajukan kredit mendadak menerima tagihan pinjaman dengan nominal antara Rp 50 juta hingga Rp 600 juta. Total kerugian negara akibat kasus ini mencapai sekitar Rp 5,3 miliar, dan 20 korban di antaranya telah meninggal dunia.

Baca juga: Ratusan Santri Jalan Kaki Ziarah Mengenang Sejarah dan Jasa Ki Ronggo Pendiri Bondowoso

Awalnya Kejari menetapkan dua tersangka pada Oktober 2024, yakni YA, kepala unit bank pelat merah di Tapen, dan RAN, yang menjabat sebagai mantri bank.

Pada Juli 2025, penyidik kembali menetapkan dua tersangka baru, yakni AK, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso, dan AS, mantri di unit bank yang sama.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved