"Selanjutnya SPKT Polsek Kaliwates mengamankan terlapor, dan membawa pelaku ke Polsek Kaliwates untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," urai Subagio.
Atas pencurian tiga TV LED yang dilakukan pelaku, pihak Transmart mengalami kerugian sebesar Rp12.000.000.
Oleh karena itu, kata Subagio, tersangka dijerat memakai Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," pungkasnya.
(TribunJatimTimur.com)