Berita Jember

Pria ini Nekat Bermalam di Transmart Jember untuk Mencuri Tiga Unit Televisi

Penulis: Imam Nawawi
Editor: Sri Wahyunik
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pencuri televisi di Transmart Jember yang diamankan di Polsek Kaliwates

"Selanjutnya SPKT Polsek Kaliwates mengamankan terlapor, dan membawa pelaku ke Polsek Kaliwates untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," urai Subagio.

Atas pencurian tiga TV LED yang dilakukan pelaku, pihak Transmart mengalami kerugian sebesar Rp12.000.000.

Oleh karena itu, kata Subagio, tersangka dijerat memakai Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan.

"Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," pungkasnya.

 

(TribunJatimTimur.com)