TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Probolinggo - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin, Nomor 100.3.4/4/425/2023, Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya pada Pemerintah Kota Probolinggo.
Sekretaris Daerah Kota Probolinggo, Ninik Ira Wibawati mengatakan larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik ada di poin nomor enam SE Wali Kota.
Poin itu berbunyi Kepala Organisasi Perangkat Daerah dan BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi kepada ASN di lingkungan kerjanya.
Baca juga: Dua Buruh Perkebunan Ditemukan Tewas Hanyut dan Terbawa Arus Sungai Katu Jember
Baca juga: Bungkusan Takjil Isi Sabu Gagal Masuk Lapas Kelas I Malang, Kanwil Kemenkumham Jatim Beri Apresiasi
Baca juga: Polres Situbondo Sita 51.64 Gram Sabu dan 12.577 Pil Trax Selama Dua Bulan
Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan dinas.
"Wali Kota telah mengeluarkan SE. SE juga telah dikirim ke seluruh kepala dinas, beberapa waktu lalu. SE ini berlaku sejak surat ini dikirim," katanya, Kamis (13/4/2023).
Ninik melanjutkan, Pemkot Probolinggo menyiapkan tempat parkir mobil dinas.
Tempat parkir mobil dinas berada di Kantor Wali Kota Probolinggo, Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Kanigaran.
"Saya berharap para ASN mematuhi larangan ini. Jika mudik, ASN menggunakan mobil pribadi, bukan mobil dinas," terangnya.
Ninik menegaskan, apabila ASN melanggar aturan ini, Pemkot Probolinggo tak segan memberikan sanksi.
"Sanksi sesuai dengan Peraturan Disiplin Pegawai Nomor 49 Tahun 2021," tambahnya.