Habib Hadi menyebut, jika Perda itu dinilai mempersulit, dia menyarankan perwakilan PKL untuk mengajukan audiensi dengan DPRD setempat.
"Bila Perda tersebut dipandang menyulitkan dan tak sesuai, PKL bisa mengajukan pada dewan untuk dibahas kembali supaya ada perubahan Perda. Kalau tidak ada perubahan, tentu kami tetap menegakkan Perda tersebut. Perda juga tak muncul asal-asalan, ada naskah akademis dan kajiannya," paparnya.
Dia menambahkan, pertimbangan lantai 1 dan 2 pujasera digunakan untuk aktivitas berdagang agar seluruh PKL yang tercatat dalam data DKUP maupun paguyuban PKL bisa tertampung di sana.
Baca juga: Pemkab Jember Siap Kawal Kegiatan Ganjar Pranowo di Bumi Pandalungan
Berdasar data itu para PKL yang tercatat dapat tertampung seluruhnya di pujasera dengan mengaktifkan lantai 1 dan lantai 2.
Untuk pengelolaan parkir, Pemkot masih memikirkan solusinya.
"Selagi bekum ada keputusan, sekitar alun-alun atau luar pujasera harus steril dari PKL. Satpol pp harus melakukaan penegakan Perda yang ada," tambahnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(Danendra Kusuma/TribunJatimTimur.com)