"Dia tidak bisa sekolah dan tidak boleh sekolah. Padahal siswi ini anak berprestasi, pernah juara satu peringkat pertama saat Madrasah Ibtidaiyah dan pernah dapat peringkat pertama saat kelas delapan Madrasah Tsanawiyah," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember telah menetapkan S, sebagai tersangka, karena menghamili siswi umur 15 tahun.
Kasatreskrim Polres Jember AKP Dika Hadian Widya Wiratama menuturkan, tersangka melakukan aksi bejatnya di hotel yang berada di dua Kecamatan Bumi Pandalungan sejak November 2022 hingga Februari 2023.
"Di hotel yang ada di Kecamatan Arjasa, dan hotel yang ada di Kecamatan Silo Jember," katanya
Katanya, pelaku meluncurkan aksinya dengan memanfaatkan relasi kuasa ekonomi. Mengingat, korban merupakan keluarga masih hidup di bawah garis kemiskinan.
"Tersangka mengajak korban untuk melakukan persetubuhan. Dengan iming-iming akan diberi uang, cincin emas, smartphone. Agar korban mau diajak ke hotel untuk dicabuli dan disetubuhi," imbuh Dika.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)