Sebatas informasi, tersangka menyetubuhi korban sejak November 2022 hingga Februari 2023. Bahkan sekarang, siswi itu hamil delapan bulan.
Kasatreskrim Polres Jember AKP Dika Hadian Widya Wiratama ini mengungkapkan bahwa selain tersangka ini, masih ada juga terlapor lainnya dari korban yang sama.
"Selain laporan polisi ini. Ada juga laporan polisi lain, dengan terlapor yang lainnya," ungkap Dika.
Pria yang akrab disapa Dika ini mengaku belum bisa membuka identitas terlapor lain kepada publik. Sebab, sedang dalam proses pemeriksaan.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)