Berita Pasuruan

Polres Pasuruan Tangkap 31 Tersangka Narkoba Selama 12 Operasi

Penulis: Galih Lintartika
Editor: Sri Wahyunik
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rilis pengungkapan kasus narkoba di Polres Pasuruan

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PASURUAN - Bendera perang terhadap pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan terus dikibarkan. Koprs Bhayangkara tetap menumpas kasus peredaran narkoba.

Dalam 12 hari Operasi Tumpas Narkoba, Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengungkap 20 kasus peredaran narkoba di Pasuruan.

Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan 31 tersangka. Di sisi lain, polisi juga mengamankan ganja 1.27 gram, sabu 174,83 gram dan obat terlarang 1.350 butir.

Wakapolres Pasuruan Kompol Hendry Ferdinand Kennedy mengatakan, dari penangkapan operasi tumpas narkoba itu, mayoritas transaksi melalui media sosial.

“Awalnya dari mulut - mulut. Setelah itu, mereka komunikasi melalui medsos sepertti facebook, instagram, dan kainnya,” katanya, Selasa (5/9/2023).

Dia mengatakan, dari komunikasi model baru itu, pihaknya berhasil masuk ke dalamnya. Hingga akhirnya , polisi berhasil membongkarnya.

“Prinsipnya, kami akan terus mengungkap kasus peredaran narkoba dengan cara apapun. Jangan coba - coba operasi di Pasuruan, pasti kami tangkap,” tutupnya.

Baca juga: PMI Kembar Asal Trenggalek Jadi Korban Bentrokan Silat di Taiwan, Keluarga Gelar Tahlilan

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Galih Lintartika/TribunJatimTimur.com)