Berita Situbondo

Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Anggota Polres Situbondo Dipecat Tidak Hormat

Penulis: Izi Hartono
Editor: Sri Wahyunik
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto saat melepas seragam Brigadir AD di halaman Mapolres Situbondo.

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SITUBONDO - Pihak kepolisian tidak mentolelir dan memberi ampun terhadap anggotanya yang terlibat kasus penyalahgunaan dan penggunaan narkoba.

Seperti yang dialami anggota Polres Situbondo, berinisial AD ini, Senin (11/12/2023).

Polisi berpangkat Brigadir ini dipecat melalui proses pemberhetian tidak dengan hormat (PTDH), karena terlibat kasus penyalahgunaan naskoba.

Selain dipecat, angota polisi yang terakhir bertugas sebagai Bintara Mapolres Situbondo, juga terancam menjalani hukuman penjara.

Pemecatan Brigadir AD dari kesatuan Bhayangkara tersebut, dipimpin langsung Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto di halaman Mapolres Situbondo.

Dengan diapit dua anggota Provost, Kapolres AKBP Dw Sumrahadi Rakhmanto, melepas seragam warna cokelat yang digunakan Brigadir AD dan digantikan dengan pakaian batik.

Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rkhmanto mengatakan, ini kegiatan pemberhentian dengan tidak hormat anggota Polri yang melakukan pelanggaran kode etik, sehingga dijatuhi hukuman pemecatan sebagai anggota Polri.

"Pimpinan tidak akan pernah main-main terhadap anggota anggota yang melakukan pelanggaran atau tindak pidana yang meresahkan," ujarnya usai upacara PTDH di Mapolres Situbondo.

Menurutnya, pemecatan terhadap anggota Polri itu, karena pelanggaran yang dilakukan sangat berat. 

"Yakni berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba," tukasnya.

Baca juga: Viral Aksi Preman Palak Toko Es Krim di Medan, Pegawai Toko Ketakutan Hingga Putuskan Resign

Saat ditanya terkait kasus pelanggaran anggota selama tahun 2023, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menjelaskan, untuk tahun 2023 ini tercatat ada sebanyak 12 anggota yang melanggar kode etik dan disipilin.

"8 anggota pelanggaran kode etik, dan 4 disiplin," jelasnya.

Delapan kasus pelanggaran etik itu merupakan lanjutan dari proses tahun sebelumnya.

"Memang saya berkomitmen untuk menegakkan  aturan, baik itu disiplin maupun kode etik terhadap anggota yang melakukan pelanggaran. Supaya ini juga  ketegasan ini memberi contoh yang lain," jelasnya.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Izi Hartono/TribunJatimTimur.com)