Berita Jember

Perlintasan KA Tak Terjaga Kembali Telan Korban, Daop 9 Jember Ingatkan Warga Waspada saat Melintas

Penulis: Imam Nawawi
Editor: Sri Wahyunik
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga saat mengevakuasi korban tertabrak KA Pandalungan di Jember

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER -  Pihak PT KAI Daop 9 Jember kembali mengimbau masyarakat berhati-hati ketika melintas di perlintasan kereta api, terutama di perlintasan sebidang tidak terjaga.

Imbauan ini disampaikan oleh Manager Hukum dan Humas PT KAI Daop 9 Jember Cahyo Widiantoro, menyusul kembali terjadinya peristiwa warga tertemper kereta api di Jember.

Pada Rabu (27/12/2023), seorang warga tewas tertabrak Kereta Api Pandalungan ketika melintas di Desa Pringgowirawan, Kecamatan Sumberbaru, Jember.

Korban bernama Makmur Sukardi, warga Desa Batuurip, Kecamatan Sumberbaru, Jember.

Korban yang merupakan buruh tani tersebut, mengalami kecelakaan tersebut saat melintas di rel kereta api km 160+5/6 antara Stasiun Jatiroto - Tanggul Jember sekira Pukul 10.10 WIB. Dari informasi yang dihimpun, warga sekitar sempat meneriaki Makmur jika akan ada KA melintas. Teriakan itu diharapkan bisa menghentikan pria itu ketika hendak menyeberangi perlintasan tanpa palang pintu tersebut.

Di sisi lain, masinis KA Pandalungan juga sudah membunyikan suling lokomotif berkali-kali.

Pengendara sepeda motor itu, rupanya sempat berhenti, namun karena terlalu posisinya terlalu dekat dengan rel kereta api, sehingga dia tertemper KA Pandalungan relasi Gambir - Jember..

"Korban juga melihat ada kereta api yang mendekat. Kendaraan bermotor tersebut berhenti namun posisinya terlalu dekat dengan rel," ujar Cahyo melalui keterangan tertulis.

Menurutnya, saat itu masinis sudah membunyikan suling lokomotif berkali kali. Tetapi pengendara sepeda motor tersebut tidak menghiraukan.

"Namun pengendara tersebut tidak merespons, sehingga insiden tersebut tidak terhindarkan," kata Cahyo.

Setelah kejadian tersebut, lanjut dia, KA Pandalungan sempat berhenti untuk melakukan pemeriksaan rangka lokomotif, untuk memastikan kondisi armada.

"Setelah sarana lokomotif dan kereta dinyatakan aman, KA Pandalungan melanjutkan perjalanan menuju Jember," kata Cahyo.

Oleh karena itu, Cahyo mengimbau agar pengendara berhati hati saat melintas di jalur kereta api. Karena sangat berbahaya jika tidak waspada.

Baca juga: 9 Rumah Warga Diterjang Puting Beliung di Situbondo, 1 Rumah Rusak Berat dan 8 Rusak Ringan

"Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, Pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel," urainya.


Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)