Alih Fungsi Lahan Konservasi

Petani Keluhkan Alih Fungsi Lahan Hutan Konservasi Menjadi Pertanian Kentang di Kawasan TNBTS  

Penulis: Galih Lintartika
Editor: Sri Wahyunik
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kawasan hutan konservasi di wilayah Pasuruan yang diduga sudah beralih fungsi menjadi lahan pertanian kentang akibat ulah oknum yang melakukan perambahan hutan secara ilegal.  

Ia tidak menampik, memang ada sejumlah oknum yang sengaja mengalihfungsikan hutan sebagai lahan pertanian untuk menanam kentang di sana.  

“Kami sudah ambil langkah itu. Kami sudah sosialisasikan ke para penggarap ilegal disana. Kami pasang banner larangan untuk alih fungsi lahan,” ujarnya. 

Menurut Didit, pihaknya sudah memberikan tenggang waktu bagi para penggarap untuk segera menghentikan tindakan melawan hukum ini. 

“Dan itu sudah kami sosialisasikan. Kami juga sudah koordinasi dengan Forkopimcam, Kapolsek, dan Danramil. Kami sudah berikan imbauan,” jelasnya. 

Sejauh ini, kata dia, pihaknya masih mengambil langkah persuasif. Jika sampai tenggang waktu mereka tidak meninggalkan kawasan itu, maka akan ada proses hukum.  

“Ya kami mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Mereka memang salah memanfaatkan hutan konservasi untuk tanam kentang, tapi mereka itu modal,” urainya. 

Artinya, kata dia, dalam sosialisasi kemarin, TNBTS memberikan tenggang waktu satu kali panen. Mereka harus meninggalkan kawasan itu, karena itu ilegal.

“Kawasan konservasi tidak boleh dialifungsikan dengan alasan apapun, apalagi diizinkan untuk perubahab lahan. Itu yang harus dipahami semua pihak,” ungkapnya. 

Sekali lagi, Didit menegaskan, jika sampai tenggang waktu himbauan itu diabaikan, maka TNBTS akan mengambil tindakan hukum sesuai dengan ketentuan.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Galih Lintartika/TribunJatimTimur.com)