TRIBUNJATIMTIMUR.COM, LUMAJANG - DPRD Kabupaten Lumajang sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pembinaan dan Penertiban Pedagang Kaki Lima.
Ketua DPRD Lumajang Eko Adis Prayoga menjelaskan perubahan ranperda diharapkan dapat menggeliatkan ekonomi lokal. Nantinya pedagang kaki lima dibina agar dapat meningkatkan omset dagangan sehari-hari.
"Pemerintah ingin memberdayakan pedagang kaki lima serta menciptakan lingkungan yang kondusif bagi mereka untuk beroperasi secara tertib dan berkembang Dengan upaya ini, kami berharap dapat meningkatkan perekonomian lokal," ujar Eko ketika dikonfirmasi, Jumat (26/5/2024).
Sementara itu, Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni menyambut baik langkah-langkah jajaranya dalam meningkatkan perekonomian masyarakat.
"Kami memiliki potensi yang besar, terutama dalam sektor UMKM dan pariwisata. Saya berharap ke depannya akan ada lebih banyak kegiatan provinsi yang dilaksanakan di Lumajang, sehingga dapat memberikan kontribusi signifikan pada pertumbuhan ekonomi di daerah ini," tutupnya.
Baca juga: Berkumpul dan Makan Bersama di Kings Park Perth Australia untuk Peringati Hari Anzac
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)