Ia menyebut, RSUD Bangil harus memberikan ganti rugi ke kliennya. Paling tidak, kliennya bisa kembali merasakan ereksi, dan fungsi organnya ini bisa dikembalikan seperti semula atau seperti sediakala.
“Yang saya juga pertanyakan, kenapa RSUD Bangil meminta persetujuan itu ke anaknya tidak langsung ke kliennya, padahal kliennya ini dalam kondisi sadar dan bisa diajak berbicara,” tutupnya.
(Galih Lintartika/TribunJatimTimur.com)