Tolak Revisi UU Penyiaran

Wartawan Lumajang Tolak Revisi UU Penyiaran, Jika Disahkan Ancam Aksi Kembali

Penulis: Erwin Wicaksono
Editor: Sri Wahyunik
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wartawan yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lumajang, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan komunitas pers melakukan orasi penolakan rancangan revisi Undang-Undang Penyiaran, Jumat (17/5/2024) pagi.

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, LUMAJANG - Wartawan yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lumajang, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan komunitas pers melakukan orasi penolakan rancangan revisi Undang-Undang Penyiaran, Jumat (17/5/2024) pagi.

Di depan halaman Pemkab Lumajang, mereka meminta agar pemerintah tidak membungkam kinerja jurnalistik lewat revisi UU penyiaran.

"Pers adalah kontrol sosial dan pemerintah. Kami menolak rencana pemerintah melakukan revisi UU Penyiaran tersebut. Semoga ini bisa membantu menyampaikan suara kami hingga ke Jakarta," ujar Ketua PWI Lumajang, Mujibul Choir.

Sementara Ketua IJTI Lumajang, Wawan Sugiarto menilai,  revisi UU Penyiaran juga bertentangan dengan UU Pers. Menurut Iwan, dirinya sebagai wartawan akan kembali melakukan protes jika revisi disahkan.

"Jika  revisi UU Penyiaran tetap dilanjutkan, maka wartawan seluruh Indonesia akan turun ke gedung DPR," paparnya.

Baca juga: Akademisi Unmuh Jember Sebut Revisi UU Penyiaran Reaksi Penguasa Membatasi Aktivitas Jurnalisme

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)