TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SITUBONDO - Kasus pengeroyokan yang menewaskan siswa MTs di Situbondo, Jawa Timur, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Situbondo, Kamis (13/6/2024).
Sidang perdana dihadiri oleh sembilan orang terdakwa secara virtual. Persidangan juga berlangsung tertutup karena semua terdakwa masih berusia anak. Pelaksaan sidang perdana ini juga mendapatkan pengawasan dari puluhan personel Polres Situbondo.
Sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum Kejari Situbondo.
Dari pantauan TribunJatimTimur.com, puluhan anggota keluarga korban turut menyaksikan persidangan tersebut.
Kakak korban, Novi mengatakan, dirinya bersama pihak keluarga berharap para pelaku diberi hukuman yang seberat beratnya agar tidak ada anak yang mengalami nasib seperti adiknya.
Novi mengaku kedatangan dirinya bersama seluruh keluarganya untuk mengawal dan melihat secara langsung jalannya persidangan.
Meski sembilan terduga tersangka diamankan dan disidangkan, kata Novi, dirinya masih menduga ada tersangka lainnya.
"Saya hanya penasaran yang ngirim pesan WA itu saja, karena peristiwa yang menimpa adik saya berawal dari pesan WA nomor baru itu," katanya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo, Huda Hazamal Hedy mengatakan, sidang perdana terkait tindak pidana kekerasan yang menyebabkan kematian anak itu, beragendakan pembacaan dakwaan.
"Para terdakwa anak dengan didampingi walinya itu ada di Rutan Situbondo, sedangka jaksa dan penasehat hukumnya di pengadilan," ujarnya.
Menurutnya, sifat peradilan anak itu khusus, sehingga sebisa mungkin proses persidangannya dipercepat.
Baca juga: VIRAL Kisah Guntur, Pria Asal Demak Tinggal di Goa Bersama Anak di Jepara, Jadi Gelandangan 2 Tahun
Para terdakwa didakwa memakai Pasal 80 ayat 3 junto Pasal 76 C Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undanf nomor 23 tahun 2023 tentang Perlindugan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tentang perubahan kedua atas Undang unsang nomor 23 tertang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang siswa MTs di Situbondo, berusia 15 tahun, meregang nyawa setelah dikeroyok pelajar di lapangan Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
Pelajar itu tewas setelah sepekan menjalani perawatan di RS Waluyo Jati, Kraksaan, Probolinggo. Para pengeroyok itu juga pelajar yakni pelajar SMP dan SMA.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)