Di saksi-saksi sebelumnya yang dihadirkan terungkap bahwa saksi kasubid mengatakan kesepakatan itu tidak dihadiri terdakwa. Jadi, kata dia, terdakwa memang tidak mengetahui kesepakatan tersebut.
Ada hal yang juga tidak logis. Pertama, rapat pemotongan 3-5 persen itu dilaksanakan tanggal 18 Desember. Setelah itu, tanggal 27 Desember pencairan insentif dan sudah dipotong. 28 Desember dilaporkan ke kliennya.
"Ini kan menandakan bahwa klien saya memang tidak diikutkan dalam kesepakatan pemotongan 3-5 persen untuk undian umroh dan undian berhadiah. Makanya, ada jalan cerita yang tidak menyambung dalam kesaksian ini," tuturnya.
Ia menyebut, logikanya kalau itu perintah kliennya seharusnya potongan insentif berlaku untuk seluruh bidang baik di raci maupun di pangsud, tapi faktanya itu hanya pada bidang di pangsud yaitu P3, P4, UPT 1 dan UPT 2.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Galih Lintartika/TribunJatimTimur.com)