TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PASURUAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memastikan insentif yang diterima Kepala daerah hingga pegawai di Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) setiap tiga bulan sekali itu sah dan sesuai dengan undang - undang.
Menjadi tidak sah karena diduga ada indikasi pemotongan insentif yang diterima pegawai BPKPD selama ini. Sederhananya ada indikasi jumlah uang yang menjadi hak pegawai tidak diterima seperti yang semestinya.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan pemberian insentif pemungutan pajak dan retribusi, kepada instansi pelaksana pemungut pajak dan retribusi itu diatur dalam Peraturan Pemerintah No 69 tahun 2010.
Pemberian insentif ini dijadikan sebagai tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi, itu tertaung dalam pasal 1.
Baca juga: Jaksa Turut Awasi Proyek Rehabilitasi Alun-Alun Jember Senilai Rp 23 Miliar
Dalam Pasal 3 ayat (1) peraturan pemerintah a quo selanjutnya mengatur insentif pemungutan pajak dan retribusi diberikan kepada instansi pelaksana pemungut pajak dan retribusi dan dibayarkan kepada Pejabat dan pegawai Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi sesuai dengan tanggung jawab masing-masing.
Selanjutnya, Kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah, Sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah, dan Pemungut Pajak Bumi dan Bangunan pada tingkat desa/kelurahan dan kecamatan, kepala desa/lurah atau sebutan lain dan camat, dan tenaga lainnya yang ditugaskan oleh Instansi Pelaksana Pemungut Pajak.
Terakhir, pihak lain yang membantu Instansi Pelaksana pemungut Pajak dan Retribusi. Insentif pemungutan pajak dan retribusi tersebut bersumber dari pendapatan pajak dan retribusi yang diberikan setelah instansi pelaksana pemungut pajak dan retribusi mencapai kinerja tertentu.
Didalam pasal 6, diatur besaran insentif untuk kabupaten / kota sebesar 5 persen (lima persen) dari rencana penerimaan pajak dan retribusi dalam tahun anggaran berkenaan untuk tiap jenis pajak dan retribusi.
Ketentuannya, di bawah Rp 1 Triliun, paling tinggi 6 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat, jika Rp 1 Triliun - Rp 2,5 Triliun paling tinggi 7 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat, dan Rp 2,5 Triliun - Rp 7,5 Triliun berhak mendapat insentif paling tinggi 8 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
Sementara di atas Rp 7,5 Triliun para penerima hak insentif itu berhak mendapatkan paling tinggi 10 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat. Penerimaan insentif untuk para pegawai pada BPKPD Kabupaten Pasuruan dicairkan secara bertahap sebanyak 4 kali dalam setahun.
Baca juga: Rumah di Banyuwangi Terbakar Gara-gara Putung Rokok
Rinciannya, Triwulan I (Januari - Maret), Triwulan II (April - Juni), Triwulan III (Juli - September) dan Triwulan IV (Oktober - Desember). Besaran jumlah insentif yang dicairkan per triwulan disesuaikan dengan penerimaan atau pendapatan pajak per triwulannya.
Pada 2 Januari 2023, mantan Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf menandatangani Surat Keputusan Bupati Nomor : 973/114/HK/424.013/2023 tentang Pemberian dan Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya Berupa Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Tahun 2023.
Dalam surat keputusan bupati tersebut sebagaimana ditegaskan pada diktum KESATU telah ditentukan bahwa jumlah insentif tahun 2023 adalah sebesar 5 % (Lima Persen) dari target pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
Selanjutnya, dalam diktum Ketiga ditentukan insentif retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada diktum Kesatu dijadikan 100 % (Seratus Persen).
Secara proporsional dibayarkan kepada Bupati dan Wakil Bupati selaku Penanggungjawab pengelolaan keuangan daerah masing-masing sebesar 3,5 % (Tiga Koma Lima Persen) dan/atau tidak melebihi 6 (enam) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
Baca juga: Bunuh Ibu Kandungnya, Wanita Jember ini Divonis 13 Tahun Penjara