Kedua, Sekretaris Daerah selaku Koordinator pengelolaan keuangan daerah sebesar 4,5 % (Empat Koma Lima Persen) dan/atau tidak melebihi 6 (enam) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
Ketiga, Pemungut Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan pada tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan, Camat, dan Kepala Desa/Lurah dan tenaga lainnya yang ditugaskan oleh instansi pelaksana pemungut pajak sebesar 5 % (lima persen).
Keempat, Pejabat dan Pegawai Instansi Pelaksana Pemungut Pajak Daerah sesuai dengan tanggung jawab masing-masing sebesar 88,5 % (delapan puluh delapan koma lima persen) untuk insentif Pajak Daerah selain PBB-P2 dan sebesar 83,5 % (delapan puluh tiga koma lima persen) untuk insentif PBB-P2.
JPU Reza Edi Putra mengatakan, dalam konteks perkara yang dihadapi Akhmad Khasani sebagai terdakwa adalah adanya indikasi atau dugaan pemotongan insentif pegawai yang dibagikan setiap tiga bulan sekali. Pembagian insentif itu sah dan sesuai dengan undang - undang.
Akan tetapi, kata dia, menjadi tidak sah ketika ada hak-hak pegawai yang diduga dipotong. Maka, itulah yang membuat terdakwa selaku mantan Kepala BPKPD harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Kalau penerimaan insentif bagi kepala daerah, sekda, kepala BPKPD dan pegawainya itu memang klir dan diatur dalam undang - undang. Tapi, di luar itu ada indikasi dugaan pemotongan, dan itulah yang menjadi persoalan,” katanya, Kamis (11/7/2024).
Sekadar informasi, dalam sidang terakhir kemarin, bendahara pengeluaran BPKPD Ani Kusniyah menyebut total insentif yang dibagikan kepada para pihak yang berhak mendapatkan insentif sesuai dengan aturan itu sekitar Rp 5 Miliar sekian.
Dari total pencairan insetif pegawai di triwulan ke-IV itu, digunakan untuk membayar Pph, dan BPJS pegawai. Selanjutnya, digunakan untuk membayar insentif untuk Pj Bupati dan Sekda. Sisanya, dibagikan secara gelondongan ke setiap bidang.
Rinciannya, insentif pegawai untuk Kantor BPKPD yang ada di Kantor Panglima Sudirman, Kota Pasuruan sebesar Rp 2,8 Miliar. Untuk insentif Pj Bupati di Triwulan ke - IV sebesar Rp 151 juta, dan Sekda sebesar Rp 161 juta.
Baca juga: Kabar Baik! Unair Buka Jurusan Kedokteran di Banyuwangi, Pendaftaran Mahasiswa Dimulai 9 Juli
Sedangkan sisa Rp 1,9 Miliar untuk Kantor BPKPD yang ada di kompleks Perkantoran Raci, Bangil. “Dari jumlah insentif itu, ada indikasi potongan 10 persen dan berlaku untuk semua pegawai, termasuk ada indikasi tambahan potongan 3-5 persen,” papar dia.
Disinggung terkait apa ada indikasi aliran uang potongan insentif ke pejabat lain di Kabupaten Pasuruan, JPU menanggapinya dengan santai. Dia menjelaskan bahwa sidang masih berjalan. Masih banyak saksi yang belum dimintai keterangan di persidangan.
“Ya belum tahu ya aliran potongan insentif itu digunakan untuk apa. Apakah digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa atau ada pihak lain yang ikut menikmati. Ini yang perlu pembuktian lagi di persidangan, karena saat ini sidang juga sedang berjalan,” tutupnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Galih Lintartika/TribunJatimTimur.com)