Sidang Korupsi Gus Muhdlor

Anak Buah Gus Muhdlor Divonis 4 Tahun Penjara, Mengaku Cuma Jalankan Tugas

Editor: Sri Wahyunik
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (tengah menunduk) terdakwa kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo, yang menyeret Eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, kembali menjalani sidang lanjutan di Ruang Sidang Candra Kantor PN Tipikor Surabaya, Rabu (9/10/2024) siang.

"Kami memilih pikir-pikir, Yang Mulia," ujar Andry Lesmana. 

Lalu, Siska Wati terus menerus menundukkan kepala selama berjalan meninggalkan area meja persidangan. Wajahnya sembab, matanya berair dan agak memerah. 

Langkahnya yang gontai menuju pintu keluar ruangan sidang langsung disambut suaminya yang sejak pagi duduk di kursi tunggu pengunjung. 

Suami Siska Wati bergegas membopong sang istri yang terdengar sesenggukan menangis berjalan menyibak kerumunan awak media dan pengunjung persidangan yang berjejal di depan ruangan. 

Hasil sidang vonis terhadap Eks Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo Siska Wati, lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang menghendaki pidana penjara lima tahun, denda Rp300 juta subsider empat bulan. Tanpa pidana tambahan lainnya. 

Sekadar diketahui, dikutip dari Tribunnews.com, KPK mengungkap modus picik eks Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor yang menyunat gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Sidoarjo. 

Ali Fikri, Juru Bicara KPK kala itu, menjelaskan korupsi yang menyeret Gus Muhdlor terungkap setelah KPK menangkap dua anak buah Bupati Sidoarjo tersebut.

Keduanya adalah Siska Wati, yang menjabat Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo dan Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono. 

Ari Suryono diduga berperan memerintahkan Siska Wati untuk melakukan penghitungan besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD Sidoarjo sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut.

Pemotongan dana insentif itu, diduga diperuntukkan bagi kebutuhan Ari Suryono dan Gus Muhdlor.

Baca juga: Dugaan Pemalsuan LHKPN oleh Cawabup Probolinggo, Pihak BRI Beberkan Fakta 

Nah, besaran potongan tersebut, berkisar antara 10-30 persen, sesuai besaran insentif yang diterima.

Agar tak dicurigai, Ari Suryono memerintahkan Siska Wati untuk mengatur mekanisme penyerahan uang terdekat dilakukan secara tunai, dan dikoordinasi oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk, yang berada di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.

Ari Suryono disebut aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada bupati melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan bupati.

Khusus pada tahun 2023, Siska Wati mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)