TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Sidoarjo - Satu lagi kasus perpajakan terungkap di Sidoarjo. Kali ini, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim II mengungkap kasus pengemplangan pajak yang merugikan negara sampai sekira Rp 2,5 miliar.
Dalam perkara itu, sudah ada satu orang tersangka. Yakni ROP, Direktur Utama PT PDN yang menjalankan usaha di bidang perdagangan berbagai macam barang. Berdasarkan bukti data detail faktur pajak, jenis barang yang diperjualbelikan berupa BBM jenis solar industri atau high speed diesel (HSD).
“Tindak pidana perpajakan yang dilakukan adalah dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dan menyampaikan surat pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap pada SPT Masa PPN,” kata Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin, Selasa (22/10/2024).
Baca juga: Divonis Bersalah Konsumsi Sabu-sabu, Polisi Tulungagung Didemosi 6 Tahun
Setelah melalui serangkaian proses, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Jawa Timur II bersama jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan tim Korwas Reskrimsus Polda Jawa Timur melakukan penyerahan tersangka ROP bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Penyerahan tahap 2 ini dilakukan setelah berkas perkara penyidikan tindak pidana perpajakan tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21).
Tersangka ROP dipersangkakan telah melanggar Pasal 39A huruf a, jo Pasal 39 ayat (1) huruf d, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Baca juga: Fotografer Cabul di Jember Divonis 6 Tahun Penjara, Korban Ceritakan Modus Pelaku
Disampaikan bahwa tindak pidana tersangka ROP dilakukan di lokasi usaha PT PDN, terjadi pada tempus kurun waktu Masa Pajak Januari 2012 sampai Desember 2014, dan telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 2.567.805.865.
“PT PDN ini terdaftar sebagai Wajib Pajak dan berkewajiban menyampaikan SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Utara,” ujar Agustin.
Atas perbuatannya tersangka terancam pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun, serta denda paling sedikit dua kali jumlah pajak, dan paling banyak enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.
Modus yang dilakukan tersangka adalah PT PDN menggunakan Faktur Pajak masukan yang diterbitkan lawan transaksi yang terindikasi menerbitkan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
Agustin Vita Avantin menyatakan bahwa keberhasilan dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan ini merupakan wujud koordinasi dan kebersamaan antara otoritas pajak DJP dan aparat penegak hukum kepolisian. Serta kejaksaan.
Baca juga: Peringati Hari Santri, Cabup Gus Makki Selametan Bareng Santri
“Keberhasilan ini menunjukkan keseriusan kita dalam melaksanakan penegakan hukum perpajakan” ujar vita menjelaskan.
Selanjutnya Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II berharap agar persidangan dapat segera dilaksanakan dan segera memperoleh putusan hakim yang seadil-adilnya, baik terhadap tersangka ROP maupun untuk hak-hak negara (dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak).
Penindakan terhadap kasus ROP merupakan wujud pelaksanaan penegakan hukum perpajakan yang diharapkan bisa memberikan efek jera bagi tersangka dan Wajib Pajak lainnya agar menghindari perbuatan melawan hukum perpajakan.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(M Taufik/TribunJatimTimur.com)