Berita Jember
Fotografer Cabul di Jember Divonis 6 Tahun Penjara, Korban Ceritakan Modus Pelaku
Menurutnya, setiap cewek yang telah diincar oleh pelaku dilarang mengenakan hijab dan diminta membawa pakain hitam yang ketat saat datang di studio.
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Hakim Pengadilan Negeri Jember memvonis Agung Prasetyo alias Tyo, fotografer cabul di Jember dengan hukuman 6 tahun penjara.
Tukang foto asal Kecamatan Balung ini terbukti telah melecehkan perempuan yang merupakan modelnya di studio foto milik pelaku.
Korban mengungkapkan modus terdakwa melakukan aksi bejatnya. Ia menghubungi perempuan yang jadi targetnya melalui instagram dengan menawarkan jadi model di studio fotonya.
"Untuk jadi foto di Instagram-nya, terus dia minta kami membawa pakaian hitam. Dengan berbagai basap-basi, dia minta nomor WhatsApp kami, kemudian kami kasih," paparnya, Selasa (22/10/2024).
Baca juga: Peringati HSN 2024, Cabup Jember Gus Fawait Janjikan Beasiswa Kuliah Bagi Santri
Menurutnya, setiap cewek yang telah diincar oleh pelaku dilarang mengenakan hijab dan diminta membawa pakain hitam yang ketat saat datang di studio foto.
"Katanya agar tubuhnya terlihat seksi. Bahkan kalau yang datang berhijab diminta melepas hijabnya. Para korban terpaksa menurut karena di sana ada unsur kekerasan dan ancaman dari pelaku," ucapnya.
Ia mengungkapkan, pelaku melecehkan para modelnya kebanyakan sebelum sesi pemotretan.
"Beberapa korban ada yang sampai dipegang area sensitifnya. Bahkan, sebagian ada yang dipaksa melakukan perbuatan seperti itu (disetubuhi)," tuturnya.
Baca juga: Tercium Aroma Bangkai, Warga Bondowoso Heboh Ditemukan Bunga Mirip Bunga Bangkai
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Jember Rizki Purbonugroho mengungkapkan, saksi korban yang dihadirkan dalam persidangan kasus pencabulan sebanyak tujuh orang.
"Tujuh saksi yang diperiksa di persidangan secara tertutup. Satu saksi belum menjadi korban tetapi yang meviralkan. Sementara saksi korban sendiri sebanyak enam orang," tanggapnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Persidangan PN Jember, Armran S Herman mengungkapkan, rata-rata korban kejahatan seksual dari terdakwa ialah perempuan yang jadi model fotonya.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pencabulan berulang kali terhadap beberapa korban. Perbuatan keji ini melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," ucapnya.
Selain pidana penjara, kata Armran, hakim juga menjatuhkan hukuman denda terhadap terdakwa, sebesar Rp200 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
"Terdakwa telah berulang kali melakukan tindakan pencabulan terhadap para korban. Perbuatan ini sangat keji dan melanggar hukum," paparnya.
Armran menilai, terdawa yang seharusnya menjadi fotografer profesional dan dipercaya justru melecehkan modelnya yang rata-rata mereka adalah remaja putri.
16 Bayi Lahir di Jember pada 17 Agustus, Dapat Paket Administrasi Kependudukan Lengkap dari Pemkab |
![]() |
---|
Semarak HUT Ke 80 RI di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember : Lomba, Kebersamaan dan Nasionalisme |
![]() |
---|
Rayakan Kemerdekaan, ASN Imigrasi Jember Mengenakan Busana bertema Wastra Nusantara |
![]() |
---|
Harga Bawang Merah di Jember Tembus Rp 60.000 per Kilogram |
![]() |
---|
Puluhan Sopir Ambulans Desa 7 Bulan Tak Digaji, Ini Jawaban Dinkes Jember |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.