Berita Tulungagung

Divonis Bersalah Konsumsi Sabu-sabu, Polisi Tulungagung Didemosi 6 Tahun

 “Selama masa demosi perilakunya akan terus diawasi. Jika hasil evaluasi dinyatakan layak, maka haknya (hak naik pangkat) akan dikembalikan".

Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM/David Yohanes
Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Tulungagung - Polres Tulungagung menjatuhkan sanksi demosi selama 6 tahun kepada Bripka Dian Wisnu Sukatno.

 Dian adalah anggota Sat Samapta yang telah divonis bersalah oleh pengadilan karena mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.

Sanksi demosi ini diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) setelah putusan pengadilan.

“Yang bersangkutan sudah diproses oleh Propam karena keterlibatannya dalam kasus narkoba,” jelas Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi.

Selama masa demosi ini, pangkat yang bersangkutan diturunkan setingkat lebih rendah.

Dengan demikian pangkatnya berubah dari Brigadir Kepala menjadi Brigadir Polisi (Brigpol).

Selain itu selama masa demosi, ia tidak bisa naik pangkat.

 “Selama masa demosi perilakunya akan terus diawasi. Jika hasil evaluasi dinyatakan layak, maka haknya (hak naik pangkat) akan dikembalikan,” sambung Kapolres.

Selain itu, Dian juga menjalani menjalani penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari.

 Sanksi Patsus selama 30 hari adalah waktu paling lama yang bisa dijatuhkan.

Baca juga: Peringati HSN 2024, Cabup Jember Gus Fawait Janjikan Beasiswa Kuliah Bagi Santri 

Sebelumnya putusan pengadilan juga mewajibkan Dian untuk menjalani proses rehabilitasi ketergantungan narkotika.

“Terkait kewajiban rehabilitasi, kami menyerahkan para institusi yang berwenang terkait ini,” pungkas Kapolres.

Dian ditangkap bersama temannya, AM (39) alias Plolong, pada Rabu (17/4/2024) dengan barang bukti 0,3 gram sabu-sabu.

Sebelumnya Dian transfer uang sebesar Rp 300.000 kepada DSP alias Endong untuk membeli sabu-sabu.

Oleh Endong, sabu-sabu ini dikirim dengan cara diranjau atau ditinggal di lokasi tertentu agar diambil Dian.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved