Pihaknya sebagai mitra Pemerintah dan SP/SB maka akan terus mengawal proses penetapan UMK Gresik 2025. Kemudian menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah dalam hal ini Disnaker Gresik, Bupati Gresik dan Gubernur Jawa Timur termasuk Dewan Pengupahan Kabupaten Gresik serta Serikat Pekerja / Serikat Buruh yang telah tegak lurus dan konsisten melaksanakan PP 51/2023 dalam penetapan UMK Gresik 2025.
Demi tegaknya hukum, terciptanya Asas-asas pemerintahan yang baik (AUPB), kepastian Hukum, hubungan Industrial yang harmonis dan stabilitas ekonomi dan lapangan.
(Willy Abraham/TribunJatimTimur.com)