TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Gresik - Asosiasi Pengusaha Indonesia di Kabupaten Gresik meminta pemerintah menerapkan UMK Gresik 2025 berdasarkan peraturan pemerintah nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan. Bukan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 tahun 2024 tentang upah minimum provinsi naik 6,5 persen.
Dari survey yang dilakukan Dewan Pengurus Kabupaten Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Gresik, mengungkapkan dari 47 perusahaan sebanyak 70 persen mengalami penurunan pendapatan dan penurunan produksi. Sebanyak 20 persen stagnan dan hanya 10 persen yang mengalami peningkatan pendapatan.
"Kami sampaikan inilah kondisi riil di lapangan, sehingga harus dijadikan pertimbangan terkait kenaikan UMK di Gresik," ujar Ketua DPK Apindo Gresik Alfan Wahyudin, Sabtu (7/12/2024).
Menurutnya usai pemerintah pusat mengumunkan kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP tahun 2025 sebesar 6,5 persen, banyak pihak yang dibuat bingung dan kaget termasuk di kalangan pengusaha Gresik.
Baca juga: Marion Jola Konser Perdana di Jember
"Apindo mendukung penuh niat pemerintah mensejahterakan karyawan, namun pemerintah perlu melihat dari sisi perusahaan belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi covid 19, kondisi geo-politik internasional (peperangan di Eropa & Timur Tengah) dan juga ditambah penurunan daya beli masyarakat," katanya.
Melihat kondisi ini maka demi menjaga daya beli masyarakat dan menguntungkan semua pihak, Apindo mengusulkan kenaikan UMK tidak lebih dari 3 persen di tahun 2025.
"Kami mendukung Bupati Gresik dan Gubernur Jawa Timur, untuk menerapkan PP 51 tahun 2023, tentang penetapan UMK tahun 2025," katanya.
Penerapan PP 51 tahun 2023 ini sejalan dengan program pemerintah Kabupaten Gresik dalam menurunkan angka pengangguran terbuka di Gresik dari angka 7,84 % (tahun 2022) turun menjadi 6,82 % (tahun 2023)
"Ini merupakan prestasi pemerintah Kabupaten Gresik, kami inginnya terus turun hingga 5 % ," ujarnya lagi.
Baca juga: Puncak Hari Anti Korupsi di Bondowoso Dimeriahkan Festival Daul dan Kentongan
Di kesempatan yang sama, Ichwansjah ketua Klinik Hukum Apindo DPK Gresik menjelaskan, kenaikan UMP 6,5 % yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomer 16 tahun 2024, dinilai telah melampauhi kewenangannya karena masih ada peraturan pemerintah 51 tahun 2023.
"Atas hal-hal tersebut di atas, maka kami mendukung Pemerintah dalam hal ini Disnaker Gresik, Bupati Gresik dan Gubernur Jawa Timur termasuk Dewan Pengupahan Kabupaten Gresik, agar penetapan Upah Minimum Kabupaten Gresik 2025 berdasarkan PP 51/2023 yaitu Pasal 26A (1) PP 51/2023," katanya.
Perhitungan peraturan pemerintah ini akan tetap menjadi acuan dewan pengupahan Kabupaten Gresik. Yakni UMK Gresik 2025 = Pertumbuhan Ekonomi Gresik x Indeks Tertentu x UMK Gresik 2024.
Pihaknya juga mendukung Badan Pusat Statistik (BPS) Gresik dan/atau Jawa Timur untuk segera mengumumkan pertumbuhan Ekonomi Gresik 2024 dan inflasi gabungan september 2023 s/d September 2024 Provinsi Jawa Timur.
Baca juga: Lapas Pasuruan Bagikan Sembako untuk Keluarga Warga Binaan yang Kekurangan
Termasuk rata-rata Pengeluaran Per-Kapita sebulan Kabupaten Gresik 2024. Rata-rata banyaknya Anggota Rumah Tangga Kabupaten Gresik 2024 dan Rata-rata banyaknya Anggota Rumah Tangga yang bekerja (tidak termasuk pekerja keluarga atau tidak dibayar) Kabupaten Gresik 2024.
Apabila penetapan UMK 2025 di Gresik khususnya dan/atauKabupaten/Kota di Jawa Timur umumnya tidak berdasarkan PP 51/2023 namun berdasarkan Permenaker 16/2024, maka terjadi krisis keteladanan taat hukum, penurunan tingkat kepercayaan kepada Pemerintah, Ketidak pastian hukum, penurunan kualitas hubungan Industrial, pengurangan jam kerja atau tenaga kerja, permasalahan hukum dan lainnya.