Kasus Perceraian di Jember

Ada 5313 Pasutri Cerai di Jember, Dipicu Ekonomi Hingga KDRT

Penulis: Imam Nawawi
Editor: Haorrahman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi perceraian.

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Pengadilan Agama Jember mencatat sebanyak ada 5313 kasus pasangan suami istri (Pasutri) cerai yang sudah inkrah selama 2024.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jember, Poerwahjoedi, mengatakan dari ribuan kasus perceraian tersebut 3426 di antaranya pasutri melakukan hal itu dipicu faktor ekonomi.

"Dari lima ribu sekian, sekitar tiga ribuan kasus perceraian karena faktor ekonomi. Mudah-mudahan data itu tidak bertambah pada Desember 2024," ujarnya, Selasa (10/12/2024).

Baca juga: Kejaksaan Pasuruan Tinjau Progres Pembangunan Proyek Arjuno Agro Techno Park 

Menurutnya terdapat 171 pasutri mengajukan perceraian, karena ada satu pihak yang sengaja meninggalkan pasangannya.

"Kemudian 97 pasutri memilih bercerai karena pasangannya cacat badan. Lalu terdapat 91 kasus perceraian karena KDRT (kekerasan dalam rumah tangga)," ucap pria yang akrab disapa Poer itu. 

PA Jember juga mencatat 82 pasutri memilih bercerai diakibatkan perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus selama menjalin rumah tangga.

"Terdapat 24 pasutri memilih bercerai karena pasangannya berjudi. 22 perceraian karena pasangannya dihukum penjara dan 20 perkara perceraian diakibatkan kawin paksa," ucapnya.

Baca juga: Bupati Ipuk Raih Penghargaan Kepala Daerah Pembina Kecamatan Terbaik

Selain itu Poer juga mengungkapkan terdapat 18 kasus perceraian disebabkan pasangannya pemabuk. Kemudian ada 10 pasutri memilih bercerai karena pasangannya pecandu narkoba alias madat. 

"Kasus perceraian karena pasangannya berzina, PA Jember mencatat hanya 8 pasutri dan perceraian yang dipicu poligami cuma 1 perkara,"  tuturnya.

Dia menilai masalah kasus perceraian ini merupakan pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kabupaten Jember. Karena bisanya anak dan perempuan yang selalu jadi korbannya.

"Khususnya perempuan usai perceraian, harus kami berikan pendampingan dan pelatihan dan ketrampilan agar bisa bertahan hidup agar mereka jadi perempuan mandiri," ulas Poer.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)