TRIBUNJATIMTIMUR.COM, LUMAJANG - Ratusan tenaga kontrak alias honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang terancam kehilangan pekerjaannya.
Ini setelah Pemerintah Kabupaten Lumajang melakukan penataan ulang pegawai khususnya tenaga non aparatur sipil negara (ASN) tersebut.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono menjelaskan pembahasan tersebut telah dilakukan di DPRD Kabupaten Lumajang pada Selasa (5/1/2025).
"Dari data yang kami ada 191 tenaga kontrak ini yang problem tak masuk database dan tidak mengikuti proses seleksi PPPK paruh waktu. Mereka berpotensi dirumahkan," ujar Agus ketika dikonfirmasi.
Agus menambahkan, pembahasan persoalan tenaga kontrak yang telah dilakukan akan dibahas lagi bersama pihak-pihak terkait dalam waktu dekat.
"Hasil rapat ini masih bisa didiskusikan antara penyedia tenaga kontrak tersebut. Nanti akan didiskusikan kembali antara OPD dan Komisi A DPRD Lumajang," ungkap Agus.
Apabila hasil diskusi terbaru tak membuahkan hasil, maka ratusan tenaga honorer tersebut bisa langsung diberhentikan tanpa memperoleh pesangon.
"Jika tidak ada solusi paling tidak (pemberhentian tenaga kontrak) pada pertengahan bulan ini. Hari Senin depan akan ada pengumuman. Dalam kontrak juga tidak ada pesangon dan ya putus permanen," kata Agus.
Baca juga: Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Kos Kalisat Jember
Sementara itu, tenaga pendidikan alias guru honorer di Kabupaten Lumajang juga terancam pemberhentian.
"Jumlah tersebut belum termasuk dinas pendidikan. Nasibnya juga bisa sama, guru tenaga kontrak juga penggajiannya tidak dari APBD," bebernya.
Terakhir, Sekda meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar memanfaatkan dengan maksimal keterbatasan anggaran yang ada.
"Kami yakin pemerintahan harus tetap berjalan meski dengan keterbatasan personel yang ada. OPD akan memutar otak (untuk menjalankannya)," papar Agus.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)