Berita Situbondo

Dua Anggota Polres Situbondo Dipecat Tidak Hormat

Penulis: Izi Hartono
Editor: Haorrahman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TIDAK HORMAT: Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan saat melakukan pemecatan tidak hormat dua anggota polisi di ruang Indoor Polres Situbondo. Dua polisi diPTDH karena terlibat pelanggaran berat.

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Situbondo - Dua anggota Polres Situbondo diberhentikan secara tidak hormat.

Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ditujukan pada dua anggota polisi berinisial Briptu E dan  Briptu M.

Kedua anggota polisi itu melakukan pelanggaran berat, sehingga harus mendapat sangsi pemecatan.

Baca juga: Bikin Ingat Aksi Mike Tyson Ke Holyfield, Pemain Jaranan Gigit Kuping Penonton hingga Cuil

Meski tidak dihadiri kedua polisi itu, namun proses upacara PTDH tetap berlangsung di Gedung Indoor Polres Situbondo, dengan pemberian tanda silang di foto kedua orang tersebut oleh Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan.

Menurutnya upacara PTDH ini menindaklanjuti putusan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), yang memutuskas bahwa dua orang anggota tersebut tidak layak dipertahankan menjadi anggota Polri.

Keputusan ini, kata Rezi  diambil melalui proses panjang, karena sebelumnya Bagian SDM Polres Situbondo, sudah memberikan pembinaan dan nasehat agar tidak melakukan kesalahan dan melanggar aturan hukum yang berlaku.

Baca juga: Jelang Menghadapi PSGC Ciamis, Persekabpas Uji Coba Lawan Timnas Jordania U-20

“Pesan saya selaku pimpinan di Polres ini mengajak semua anggota agar peristiwa ini, dapar dijadikan contoh dan pelajaran bagi kita semua. Upacara semacam ini seyogyanya tidak harus terjadi, namun ini terpaksa harus lakukan, karena akibat perbuatan anggota itu sendiri," katanya, Rabu (05/02/2025) sore.

Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan mengatakan, selama ini pihaknya sering kali mengingatkan dan mengedukasi anggotanya  untuk berkerja dengan baik dan menghindari pelanggaran sekecil apapun.

"Sekarang sudah diberi tau dan diawasi serta diingatkan masih melakukan pelangaran, yaitu akan diterapkan aturan sangsi yang tegas," katanya.

(Izi Hartono/TribunJatimTimur.com)