Pilkada Sampang

Sehari Pasca Putusan MK, KPU Tetapkan Paslon Jimad Sakteh Jadi Pemenang Pilkada 2024

Editor: Haorrahman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMENANG PILKADA 2024 : Paslon no urut 02 Slamet Junaidi-Ahmad Mahfudz. KPU Sampang umumkan pemenang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 secara hybrid pada (6/2/2025) sekitar 21.00 WIB di Kantor KPU setempat.

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Sampang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang, Madura tetapkan Pasangan Calon (Paslon) 02 Slamet Junaidi-Ahmad Mahfudz (Jimat Sakteh) jadi pemenang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Baca juga: Wawancara Eksklusif Direktur RSUD Ngudi Waluyo Wlingi: Kalau Bisa Jangan Ada Rujukan ke Luar Blitar

Penetapan dilakukan pasca sehari gugatan hasil Pilkada Kabupaten Sampang yang diajukan pasangan calon nomor urut 01 (MANDAT), Ra Mamak – H. Abdullah Hidayat ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Penetapan Paslon Jimat Sakteh yang dilakukan secara hybrid pada (6/2/2025) sekitar 21.00 WIB di Kantor KPU Sampang.

Ketua KPU Sampang, Aliyanto mengatakan, penetapan Jimat Sakteh sebagai pemenang di Pilkada tahun 2024 sesuai dengan instruksi KPU RI. Penetapan paslon dilakukan satu hari setelah ada keputusan MK.

"Berdasarkan PKPU 18 Tahun 2024 penetapan paslon dilakukan tiga hari setelah ada putusan MK, namun karena ada intruksi dari KPU RI maka penetapan kita lakukan malam ini," ujarnya Jumat (7/2/2025).

Baca juga: KPU Gresik Tetapkan Gus Yani – Alif sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gresik Terpilih 2024-2029

Setelah pleno penetapan KPU kata dia, akan menyerahkan hasil keputusan tersebut kepada DPRD Sampang.

Kemudian, hasil pleno diserahkan sebagai dokumen pengesahan untuk dilanjutkan ke proses selanjutnya.

"SK penetapan Paslon pemenang di Pilkada 2024, secepatnya akan kita serahkan ke DPRD Sampang untuk proses lebih lanjut," terangnya.

Untuk diketahui, perolehan suara di Pilkada 2024, pasangan calon nomor urut 02 H Slamet Junaidi dan KH Ahmad Mahfud sebanyak 338.482 suara. 

Baca juga: Gatut Sunu dan Baharudin Ditetapkan Sebagai Bupati-Wakil Bupati Tulungagung Terpilih 

Sedangkan nomor urut 01 KH Muhammad Bin Muafi - Abdullah Hidayat (MANDAT) memperoleh suara sebanyak 294.605 suara.

Adapun, Permohonan gugatan Pilkada yang diajukan pasangan MANDAT tidak dapat diterima karena tidak memenuhi unsur dan bukti yang kuat.

Terpisah, Juru Bicara (Jubir) Paslon Nomor Urut 2 Jimad Sakteh, Amin Arif Tirtana menyampaikan rasa syukur atas hasil putusan MK.

"Kami bersyukur kepada Allah SWT dan kami mengucapkan terima kasih yang banyak kepada masyarakat Sampang," tutupnya.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

 

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

 

(Hanggara Pratama/TribunJatimTimur.com)