TRIBUNJATIMTIMUR.COM, LUMAJANG - 22 pasangan mengikuti prosesi nikah massal yang digelar Badan Amil Zakat Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Rabu (26/2/2025).
Ketua Baznas Lumajang, M Nur Sahid menerangkan nikah massal digelar agar warga yang menikah memiliki status sah di mata hukum.
Menurut Nur, pernikahan yang diketahui negara amat penting untuk menghindari konflik pembagian hak waris kelak.
"Peserta awalnya ada 44 pasangan tetapi setelah dilakukan pengecekan dan verifikasi tinggal 22 pasangan yang kini telah ijab qabul. Nikah masal ini bagian dari kegiatan hari ulang tahun Baznas," beber Nur ketika dikonfirmasi.
Nur menambahkan, warga yang hendak menikah secara resmi pada nikah masal kerap terkendala masalah administrasi.
Di antaranya polemik perceraian dengan pasangan sebelumnya yang belum selesai. Beberapa dari warga yang mendaftar tidak dapat menunjukkan atau memiliki akta cerai. Karenanya, permohonan isbat nikahnya tidak dikabulkan.
Baca juga: Terbawa Arus, Santri Ponpes IBU Jember Terjepit Besi Pengaman Sungai
Di sisi lain, dari sekian banyak pendaftar, seorang pria berusia 70 tahun Desa Jambearum, Kecamatan Pasrujambe, Kabupaten Lumajang mengaku senang setelah melakukan prosesi nikah secara resmi.
Sukari mengaku sebelumnya dirinya telah menikah secara siri dan dikaruniai satu orang anak dan 1 orang cucu. Sejak tahun 1987, pernikahannya tidak tercatat oleh negara.
Menurutnya, selama ini ia tidak mengetahui tata cara prosesi mengurus nikah secara resmi.
"Dulu ya cuma mengikuti apa kata ustadz, setelah dinikahkan waktu itu ya selesai. Alhamdulillah sekarang bisa buat daftar umrah," tutur pedagang sapi tersebut.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)