Ia juga menyadari bahwa tidak semua program pembangunan dapat dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Oleh karena itu, Danil optimis bahwa pengelolaan dana CSR dari perusahaan akan memberikan solusi untuk pembangunan yang tidak dapat dibiayai melalui APBD.
“Beberapa pembangunan yang tidak bisa di-cover oleh APBD, bisa mendapat solusi dengan memanfaatkan dana CSR dari perusahaan. Ini akan sangat membantu mewujudkan kepentingan masyarakat,” tandasnya.
Dengan rampungnya pembahasan ini, Raperda TJSL diharapkan bisa segera disahkan dan memberikan kontribusi positif dalam pengelolaan tanggung jawab sosial dan lingkungan di Kabupaten Pasuruan.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Galih Lintartika/TribunJatimTimur.com)