Terdakwa dalam kasus ini sejatinya berjumlah empat orang. Mereka adalah Bambang, Ngatoyo, Tomo dan Tono. Terdakwa Ngatoyo diketahui meninggal dunia akibat sakit saat proses rangkaian persidangan berlangsung.
Baca juga: Stabilkan Harga Minyak Goreng, Puluhan Pedagang Berpartisipasi dalam Operasi Pasar Pasuruan
Kesemua terdakwa merupakan warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Polisi saat ini tengah mengejar sesosok warga yang disebut sebagai aktor intelektual penanaman ganja di wilayah tersebut.
Edy warga dusun Pusung Duwur, Desa Argosari masuk dalam daftar pencarian orang (DP0). Namanya berkali-kali disebut oleh para terdakwa dalam persidangan.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)